Lintas DaerahZona Bekasi

Kasus Kota Bintang Dilaporkan ke Kejati Jabar, Tri Adhianto dan Koswara Hanafi Ikut Terseret

×

Kasus Kota Bintang Dilaporkan ke Kejati Jabar, Tri Adhianto dan Koswara Hanafi Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID  – Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), Selasa (31/10/2023) menjadi perhatian ratusan pengendara yang melewati Jl. R.E Martadinata Kota Bandung.

Akibat aksi tersebut, jalan raya yang padat kendaraan menjadi macet panjang hingga mencapai 3 Kilometer (KM).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator aksi, Muhammad Ali menyatakan kasus Polder Air Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur dan penerbitan Site Plan Kawasan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat menjadi PR bagi penegak hukum di wilayah Kota Bekasi.

Namun, sudah bertahun-tahun kasus tersebut terkesan di peti es-kan tanpa ada penyelesaian.

BACA JUGA :  Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Kecam Oknum Ormas Lecehkan Suku Betawi

“Dua kasus besar ini luput dari penyelesaian, seharusnya penegak hukum di wilayah Kota Bekasi mampu menuntaskannya. Tetapi hingga sekarang kasusnya membias,” ungkap Ali dalam orasinya di depan Kejati Jawa Barat.

BACA JUGA : Tri Adhianto Bilang Hanya Undangan Bersama Istri

“Karenanya kami melaporkan kasus ini ke Kejati Jawa Barat agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ali menjelaskan, kasus polder air Arenjaya merupakan kasus yang janggal. Pasalnya, lahan yang dijadikan tandon air itu dalam status sengketa kepemilikan.

Namun Pemerintah Kota Bekasi tetap memaksa melaksanakan pembangunan tanpa menyelesaikan pembebasan lahan.

BACA JUGA : Normalisasi Daerah Aliran Sungai di Indonesia, Terkendala Lahan

“Aneh, Pemkot Bekasi nekat membangun polder air di lahan sengketa. Ada apa? Di mana pun, apabila pemerintah mempunyai proyeksi pembangunan, yang pertama dilihat status tanah apakah sengketa atau tidak,”ujarnya.

BACA JUGA :  Miris..! 3 SDN di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris

“Berikutnya, setelah mengetahui statusnya aman, maka dibayar kepada pemilik dan selanjutnya dilaksanakan pembangunan. Semua harus masuk akal dan sesuai aturan,” papar Ali mencontoh pembangunan jalan tol maupun KCIC, dilaksanakan pembangunan setelah menyelesaikan pembayaran.

Dalam kasus tandon air tersebut, Ali menduga ada keterlibatan Tri Adhianto semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi. Menurut Ali, permasalahannya tidak hanya dalam aspek ganti rugi sebagaimana disoroti oleh berbagai elemen masyarakat. Tetapi terdapat indikasi korupsi.

BACA JUGA : Tolak Rekrutmen Melalui PJLP, Ratusan TKK di Kota Bekasi Gelar Aksi Tuntut Kepastian

“Kita menduga ada dugaan KKN dalam menetapkan lahan itu. Makanya kita minta Kejati memeriksa mantan Kadis PUPR, Tri Adhianto,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Gudang Perabotan di Bekasi Terbakar, 5 Orang Meninggal di Lokasi

Selain Tri Adhianto, Ali juga menyeret nama Koswara Hanafi dalam kasus penerbitan site plan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat.