KOTA BEKASI — Mahasiswa Pemuda Revolusioner (MPR) meminta Sekretaris Daerah (Sekda) membuka berkas ijazah Direktur PT Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi, David Hendradjid Rahardja (DHR) saat melakukan pendaftaran.
Bukan saja ijazah, MPR juga berharap Sekda bisa memunculkan tranksrip nilai bersangkutan guna memastikan keaslian berkas.
Koordinator MPRI, Syahriddin, menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Badan publik wajib memberikan data dimintakan:
“Sesuai Pasal 22 UU KIP, kami berharap informasi dapat diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diajukan,” katanya, Selasa (19/8/2025) sore.
Tujuan permohonan, ungkap Syahriddin, guna memastikan kebenaran ijazah DHR saat mendaftar sebagai calon Direktur PTMP.
Kepastian menyangkut ijazah DHR dinilai penting menyusul dugaan adanya manipulasi pemberkasan saat proses pendaftaran.
Indikasi muncul melihat sejumlah kejanggalan dari tayangan di laman Pangkalan Dikti, sebuah sistem informasi nasional yang dikelola Kemendikbudristek sebagai basis data tunggal penghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta.
Di laman itu nama DHR muncul misterius selama tiga kali di waktu berbeda. “Apalagi munculnya setelah ia terpilih menjadi Dirut. Berarti saat daftar menggunakan ijazah mana?,” timpal pemuda 29 tahun ini.
Di samping itu, permohonan MPR menurut Syahriddin sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Bekasi menyangkut pemeritahan bersih, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara. ***