Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Sekda Pastikan Wali Kota Bekasi Legal Terbang ke Tiongkok: Izin Lengkap, APBD Tetap Aman

×

Sekda Pastikan Wali Kota Bekasi Legal Terbang ke Tiongkok: Izin Lengkap, APBD Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/LPNK dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang berlangsung pada 26–29 Oktober 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor - foto doc

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi akhirnya buka suara soal ramai-ramai bisik-bisik perjalanan dinas luar negeri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang terbang ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, memastikan semua dokumen sah, stempel lengkap, dan yang paling penting, bukan jalan-jalan pakai duit rakyat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Semua izin sudah keluar jauh sebelum Surat Edaran Mendagri tentang penundaan perjalanan luar negeri itu nongol. Jadi, tidak ada yang melanggar, tidak ada yang diterobos, apalagi ‘nebeng momen’,” tegas Junaedi, seolah menutup semua ruang spekulasi.

BACA JUGA :  Luncurkan Program 'Sayang Bunda' Pejabat di Kota Bekasi Wajib Punya Ibu Asuh

Menurutnya, Wali Kota terbang bukan untuk wisata belanja atau foto-foto depan landmark, melainkan menjajaki kerja sama serius dengan Jinluo Water Co., Ltd.—perusahaan yang dikenal punya teknologi ramah lingkungan, efisien, dan lebih canggih dari kebiasaan kita nahan banjir pakai karung pasir.

“Beliau didampingi Disperkimtan melihat langsung sistem pengolahan air dan manajemen limbah. Kita ingin belajar bagaimana teknologi modern bisa diterapkan untuk memperbaiki infrastruktur lingkungan di Bekasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Aset Miliaran di Bekasi Akan Ditukar Guling, Wali Kota dan Bupati Teken Kesepakatan Bersejarah

Tak ketinggalan, Junaedi juga menegaskan satu hal yang kerap bikin publik sensitif: anggaran.

“Ini non-APBD. Tidak menyentuh kas daerah sepeser pun. Jadi warga tidak perlu khawatir uang pajak parkir dan PBB-nya ikut terbang ke Tiongkok,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ baru mulai berlaku 15 Desember 2025 sampai 15 Januari 2026, demi kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem serta libur Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA :  PLTSa Bantargebang Bakal Dilelang Ulang, Komisi 2 Ingatkan Transparansi

“Karena perjalanan Wali Kota dilakukan sebelum masa penundaan, posisinya aman. Tidak ada tabrakan aturan. Bahkan kalau aturan itu orang, mungkin juga ikut mengangguk,” tutupnya.

Dengan demikian, Pemkot Bekasi memastikan perjalanan tersebut bukan hanya sah secara administrasi, tetapi juga berorientasi pada manfaat—meski tetap mengundang tanya, apakah setelah pulang nanti air di Bekasi akhirnya bisa lebih bening daripada rumor politiknya.***