WAY KANAN – Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, akhirnya bicara keras soal tambang emas ilegal dan perambahan lahan di kawasan PTPN 1 Regional 7 Bapu, Blambangan Umpu. Nada suaranya tidak main-main: polisi yang ketahuan ikut cawe-cawe di tambang ilegal siap-siap dipecat.
“Kasie Propam saya perintahkan, proses dalam 3×24 jam. Bila terbukti anggota saya terlibat, berhentikan sebagai polisi,” tegas Adanan di hadapan empat tokoh masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik dan Tim 12, Kamis (28/8/2025).
Ancaman tegas ini seperti tamparan keras bagi citra kepolisian di Way Kanan. Sebab, desas-desus keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang liar bukan lagi isu baru lebih mirip rahasia umum.
Adanan juga menyatakan siap mengerahkan pasukan untuk mengawal aksi bersih-bersih tambang ilegal yang digagas warga dan Tim 12.
“Kami siapkan pengamanan. Kabagops akan memimpin. Mari kita ciptakan suasana damai,” ujarnya diplomatis.
Untuk diketahui bahwa tambang emas ilegal di tanah PTPN bukan sekali dua kali diberantas. Sejak bertahun-tahun, operasi penertiban selalu digelar, garis polisi dipasang, sekop dan dulang diamankan. Namun entah mengapa, tambang-tambang itu bagai jamur di musim hujan dibabat hari ini, besok tumbuh lagi.
Pada 19 Juni 2025, misalnya, Polres dan Forkopimda baru saja menertibkan tambang di Talang Harno, Kecamatan Baradatu.
Sebelumnya, Agustus 2022, tim gabungan juga menutup enam titik tambang di Jalinsum Kampung Negeri Baru, plus empat titik lain di Sungai Betih-Betih. Barang bukti ember, dulang, dan sekop jadi saksi. Tapi apa hasilnya? Aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) tetap marak, bahkan makin subur.
Kini Kapolres memberi ultimatum keras, tiga hari untuk Propam membuktikan siapa oknum polisi yang ikut “menambang” ketimbang menjaga.
Pertanyaannya benarkah ini babak baru penegakan hukum? Atau hanya episode klasik “operasi tangkap dulang,” sementara pemain besar tetap bebas?
Jika ancaman pemecatan benar-benar ditegakkan, mungkin inilah awal bersih-bersih aparat dari tambang emas ilegal. Tapi bila tidak, publik hanya akan menambahkan satu catatan lagi dalam buku tebal: “Penertiban Tambang Ilegal: Ulang Tahun yang Selalu Dirayakan.”***