Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Negara Menang di SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kandas di PT TUN Jakarta

×

Negara Menang di SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kandas di PT TUN Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kawasan Gedung Sate Bandung
Kawasan Gedung Sate Bandung -foto doc ist

BANDUNG – Drama panjang soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung akhirnya berujung manis bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak mentah-mentah gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dan membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan penggugat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemprov Jabar tetap sah sebagai pemilik lahan. SMAN 1 Bandung tidak jadi “diswastanisasi terselubung” atas nama sejarah, dan anak-anak sekolah bisa kembali belajar tanpa dihantui bayangan digusur oleh “alumni kaya yang kangen gedung lama.”

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar, Yogi Gautama, langsung bersyukur ketika vonis diumumkan, Rabu (3/9/2025).

“Alhamdulillah, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini bukti aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Yogi menegaskan kemenangan ini dicapai setelah persidangan maraton selama tiga bulan. Hakim memberi tenggat 14 hari kerja untuk perlawanan. Jika tak ada, maka putusan inkracht alias tamatlah sudah perlawanan Lyceum.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, juga ikut bernapas lega. “Alhamdulillah, sekarang belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tak jadi tren di sekolah lain. Bayangkan kalau tiap SMA negeri digugat, repot juga kita,” katanya.

Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, hingga tim pengacara negara. “Negara hadir melindungi anak-anak kita. Sekolah negeri tidak boleh jadi rebutan investor, apalagi dibungkus romantisme sejarah. Kepentingan rakyat jauh lebih penting daripada nostalgia segelintir orang,” tandasnya.

Sikap keras juga ditunjukkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sejak awal ia menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah aset negara untuk kepentingan publik, bukan “harta warisan” yang bisa diklaim kelompok tertentu.

“Kami banding karena yakin aset itu milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegasnya, Senin (21/4/2025).

Di balik putusan ini, terselip sindiran pahit: di negeri yang mengaku berdaulat, negara masih harus jungkir balik mempertahankan tanah sekolah negeri dari gugatan pihak swasta. Untung saja hakim di Jakarta masih bisa membaca logika, bahwa pendidikan publik tak boleh diprivatisasi dengan cara-cara halus.

Bagi Pemprov Jabar, kemenangan ini bukan sekadar soal tanah ini tentang mempertahankan wajah negara agar tidak terlihat lemah di hadapan kelompok yang mengaku “pemilik moral” tapi ujung-ujungnya ingin menguasai aset.

SMAN 1 Bandung tetap milik rakyat, bukan milik kelompok yang ingin mengkomersialisasi gedung sekolah dengan dalih sejarah. Negeri ini sudah cukup banyak kehilangan aset publik; jangan sampai pendidikan negeri ikut digadaikan. ***