Scroll untuk baca artikel
NasionalPolitik

Gaji DPR Tetap Rp 65,5 Juta, Tunjangan Rumah Dihapus, Begini Rinciannya

×

Gaji DPR Tetap Rp 65,5 Juta, Tunjangan Rumah Dihapus, Begini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Drama tunjangan DPR kembali naik panggung. Kali ini, kabarnya anggota DPR RI harus “berkorban” dengan dihapusnya tunjangan perumahan. Namun jangan buru-buru iba, karena total gaji dan tunjangan mereka masih tetap Rp 65,5 juta per bulan setelah dipotong pajak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, seluruh fraksi sudah sepakat menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025. Katanya, ini bentuk transparansi kepada publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami lampirkan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Jumat (5/9/2025).

Satirnya, gaji yang sudah “dilampirkan” itu masih cukup bikin rakyat biasa salah hitung di kalkulator.

Lebih lanjut, DPR juga berencana memangkas sejumlah fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, sampai transportasi. Mungkin sebentar lagi kita akan mendengar kabar dramatis: “Anggota DPR harus beli pulsa pakai uang pribadi.”

BACA JUGA :  Giliran PAN "Parkirkan" Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Dasco juga memastikan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan otomatis tidak menerima gaji dan tunjangan tersebut. Itu artinya, hanya yang masih aktif bersidang atau minimal absen dengan tanda tangan yang bisa menikmati.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI (Per Bulan):

Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan:

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/2000)
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Anak: Rp 168.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
  • Tunjangan Beras: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Keppres 60/2003)
    Subtotal: Rp 16.777.680
  • Tunjangan Konstitusional (alias uang rakyat dibungkus istilah keren):
  • Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
  • Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
  • Honor Legislasi: Rp 8.461.000
  • Honor Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honor Anggaran: Rp 8.461.000
    Subtotal: Rp 57.433.000
  • Total Bruto: Rp 74.210.680
    Dipotong Pajak (15%): Rp 8.614.950
    Take Home Pay: Rp 65.595.730.***