JAMBI – Seorang oknum eks loreng berinisial JN mendadak menuduh seorang jurnalis memakai narkoba, drama ala sinetron murahan ini terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Tuduhan itu muncul persis setelah gudang yang ia jaga di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, viral di TikTok lantaran diduga jadi tempat penimbunan minyak ilegal.
Gudang yang tersembunyi di balik rumah makan dengan pagar seng itu diduga bukan sekadar “tempat parkir drum”, melainkan lokasi pengoplosan BBM subsidi yang kemudian dijual dengan harga industri. Praktik klasik rakyat meringis, segelintir orang menebal kantongnya.
Tak terima gudangnya jadi tontonan publik, JN pun menghubungi jurnalis bernama Ari lewat WhatsApp. Bukan untuk klarifikasi, melainkan permintaan “unik”:
“Tolong ditarik TikTok gudang pur di. Jangan saling ganggu lah, terus kau info nya sering pakai narkoba,” tulis JN.
Alih-alih gentar, Ari justru balik menantang. Ia meminta Polda Jambi dan Polres Batanghari segera turun tangan, memeriksa gudang ilegal tersebut, sekaligus tes urin JN.
“Ayo Polda Jambi dan Polres Batang Hari untuk periksa lokasi gudang ini. Tangkap dan tes urin JN, biar jelas siapa yang bersih dan siapa yang cuma berisik,” tegas Ari.
Kasus ini seakan menyingkap dua lapisan masalah sekaligus.
Bisnis hitam BBM ilegal yang jelas-jelas melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Strategi klasik “serang balik” ala pihak yang ketahuan nakal: alih-alih menjawab dugaan, malah melempar tuduhan absurd ke jurnalis.
Ironisnya, informasi lain menyebutkan JN sendiri pernah tersandung kasus narkoba dan kini diduga berperan sebagai pemasok minyak ilegal. Dengan rekam jejak seperti itu, tuduhan JN terhadap jurnalis terasa mirip maling yang teriak maling.
Hingga berita ini diturunkan, JN belum memberikan klarifikasi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat, apakah drama ini berakhir di meja hukum atau hanya jadi gosip warung kopi.***







