KOTA BEKASI – Seorang caddy golf bernama M (26) ditangkap polisi bukan di lapangan golf, melainkan di kamar kos Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap remaja 16 tahun, Minggu (7/9/2025).
Korban adalah seorang remaja IF (16) yang dikenalnya lewat Instagram. Seperti biasa, media sosial lagi-lagi terbukti lebih cepat menjodohkan daripada aplikasi kencan, meski hasil akhirnya bukan cinta, tapi jeruji besi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor anaknya hilang.
Setelah ditelusuri, IF ditemukan di kos pelaku tanpa busana. Sebuah adegan yang lebih layak jadi sinetron malam daripada berita kriminal.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan dengan korban di kosnya. Tidak ada paksaan, tapi ada iming-iming tanggung jawab,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Iming-iming tanggung jawab. Ungkapan paling klise yang sering dipakai pria tak bertanggung jawab. Seperti janji “akan menikahimu setelah lulus kuliah” atau “aku serius kok, cuma belum ada biaya.”
Ironisnya, pelaku seolah tak sadar bahwa kata tanggung jawab dalam kamus hukum artinya bukan jadi suami si korban, tapi jadi penghuni tetap sel tahanan.
Atas aksinya, M dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara angka yang jauh lebih tinggi dari handicap golf mana pun.
Jadi, buat para pria yang suka main “hole in one” di luar lapangan: ingatlah, kalau lawannya masih di bawah umur, skor akhir kalian bukan birdie atau eagle, tapi hukuman pidana belasan tahun.***







