TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung menetapkan dua mantan Direktur PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, pada Kamis 21 Novrmber 2024.
Dua mantan Direktur PT BPR Syariah yang ditetapkan tersangka berinisial FD, diketahui mantan Direktur Utama dan Tersangka Inisial S mantan Direktur, sedangkan tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan berinisial ASP, merupakan pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT BPR Syariah Tanggamus.
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S.
Kajari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FD dan S adalah sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor PT BPR Syariah tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Namun faktanya, lanjut dia, para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 paket pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.
Selain itu, terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Tanggamus.
Sedangkan, terang dia, pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ASP selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG.
Kajari menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor PT BPR Syariah tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 Milliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah.
Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan ASP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus, pada Rabu 13 November 2024 lalu.
Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (*)