Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Nakal Jadi “Warga Biasa”: Rudapaksa Tahanan, Kini Terancam 12 Tahun Bui

×

Polisi Nakal Jadi “Warga Biasa”: Rudapaksa Tahanan, Kini Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur berinisial BNP resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.- foto doc ist

BENGKULU – Oknum polisi inisial Briptu BNP. Bukannya menjaga hukum, ia malah menodai hukum dengan merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang penyidik, akhir Juni 2024 lalu.

Korban yang sedang tertekan dan tidak berdaya, dipaksa tunduk di bawah ancaman murahan: jika berani buka mulut, kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat. Skenario ala film murahan ini akhirnya jebol, karena korban berani melapor ke petugas piket.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Visum di RS Bhayangkara Bengkulu mempertegas dugaan: ada bukti kekerasan seksual. Alhasil, sang oknum polisi langsung berubah status dari “penegak hukum” jadi “tersangka hukum.”

P21 dan Status Resmi: Dari Briptu Jadi “Briput”

Berkas perkara BNP sudah dinyatakan lengkap (P21). Kini ia mendekam di Rutan Malabero Bengkulu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, Selasa (24/9/2025).

Jangan lupa, sebelum masuk ke meja hijau, BNP sudah lebih dulu diusir secara tidak hormat dari institusi Polri. Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, jadi tiket satu arah menuju status sipil. Upacara pemecatan dilakukan 8 Mei 2025, dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.

Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Kabid Humas Polda Bengkulu, menegaskan: “BNP bukan lagi anggota Polri. Jadi kalau ada yang bilang dia polisi, tolong koreksi. Polisi itu tugasnya melindungi, bukan melukai.”

Komitmen: Polisi Bukan “Superman Tanpa Etika”

Polda Bengkulu menyebut pemecatan ini jadi bukti komitmen. Setiap polisi yang berani main gila, siap-siap keluar barisan. “Ini jadi pelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. PTDH adalah bukti kami menjaga marwah institusi,” kata Andy.

Ironisnya, kasus ini jadi pengingat getir bahwa seragam tidak otomatis membuat orang jadi malaikat. Ada yang setelah dicopot seragamnya, malah baru kelihatan wujud aslinya: predator.

Kalau ada yang masih menyebut BNP “oknum polisi,” itu salah kaprah. Ia kini hanyalah “oknum warga negara” dengan status tahanan. Dari Briptu (brigadir satu) jadi “Briput” (brigadir putus karier). Dari ruang penyidik ke ruang sidang. Dari pistol ke borgol. Dari tameng hukum ke objek hukum.

Dan, kalau hukum benar-benar ditegakkan, kisah ini seharusnya berakhir dengan pesan moral: “Bergaya jadi penguasa di ruang penyidik, berakhir jadi penghuni tetap di ruang sempit Rutan Malabero.”***

SHARE DISINI!