Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Jalan Rusak, Tersangka Mulus: PN Metro Buka Pintu Bebas Robby eks Kadis PUTR

×

Jalan Rusak, Tersangka Mulus: PN Metro Buka Pintu Bebas Robby eks Kadis PUTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Praperadilan di PN Kota Metro

KOTA METRO – Kasus hukum proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo Kota Metro masuk babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro resmi mengabulkan permohonan praperadilan Robby K. Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Padahal, Robby sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro pada 29 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi proyek jalan yang bikin negara tekor Rp1 miliar. Tapi, lewat praperadilan, status tersangka itu “diparkir dulu”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim Humas PN Metro, Syafrudin, memastikan putusan hakim memang berpihak pada Robby.

“Dengan dikabulkannya praperadilan, statusnya kembali seperti semula sebelum ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Artinya, Robby yang semula tersangka kini kembali jadi warga biasa. Bedanya, warga biasa ini sempat duduk di tahanan dan dituding menggarap jalan dengan cara yang salah jalan.

Putusan Hakim: Tersangka Batal, Bebas Jalan Lagi

Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid membacakan putusan pada Senin (29/9). Isinya tegas, penetapan tersangka melalui surat Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tidak sah, tidak punya kekuatan hukum, dan semua keputusan lanjutan ikut batal.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Kejari Metro untuk segera membebaskan Robby dari tahanan. Biaya perkara? Nihil. Alias negara rugi waktu, tenaga, dan duit, sementara Robby bisa pulang dengan lega.

Berdasarkan putusan, Robby kini bebas seperti burung. Bedanya, burung biasanya bebas karena sayap, sedangkan Robby bebas karena celah hukum.

Penyidik Masih Punya “Kesempatan Kedua”

Meski kalah di praperadilan, Syafrudin menegaskan, ruang bagi penyidik baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK tetap terbuka untuk penyidikan ulang. Dengan kata lain, bola masih bisa dimainkan lagi.

Tapi, publik tentu skeptis, apakah benar kasus akan dibuka ulang, atau hanya jadi cerita sambung bersambung ala sinetron hukum Indonesia?

Tersangka Lain Ikut Coba Peruntungan

Kasus ini bukan hanya Robby. Ada tiga tersangka lain: Dadang Haris (Kabid Bina Marga DPUTR), serta dua rekanan proyek, inisial UR dan TJS. Mereka ditahan bersamaan pada 29 Agustus lalu.

Menariknya, Dadang Haris pun tak mau kalah. Ia juga mengajukan praperadilan. Sidangnya dijadwalkan 6 Oktober mendatang. Jangan-jangan, sebentar lagi Dadang juga bisa bebas jalan-jalan di Jalan Dr. Soetomo yang jadi sumber masalah.

Kasus ini membuktikan satu hal jalan di Metro mungkin rusak, tapi jalan hukum selalu mulus bagi mereka yang tahu pintu keluar.

Praperadilan seakan jadi “tol bebas hambatan” bagi tersangka kasus korupsi. Tinggal tunggu giliran, semua bisa melenggang.***

SHARE DISINI!