KOTA METRO – Qomaru Zaman, diputus bersalah dalam perkara tindak pidana Pilkada 2024 oleh pengadilan negeri (PN) Metro dengan menjatuhkan hukum denda Rp6 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.
Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung ini, terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye.
Hakim Ketua, Andri Lesmana membacakan putusan majelis hakim yang memutuskan terdakwa Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam putusan yang dibacakan bahwa menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU, Selasa (5/11/2024).
Hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.
Sementara, terdapat juga hal-hal yang memberatkan terdakwa Qomaru Zaman yakni terdakwa merupakan wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan yang meringankan Qomaru Zaman karena tidak pernah dihukum, lalu, ia juga mengakui kehilafannya terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung akan mencermati putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan petahana calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.
“Bawaslu lagi mencermati dan pelajari dulu putusan Pengadilan Negeri Metro. Apakah pihak terkait (Qomaru dan Jaksa Penuntut Umum) akan mengajukan banding atau seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.
Baru setelah putusan inkrah, kata Iskardo, bisa diputuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada di Kota Metro.***