TANGGAMUS — Setelah sepuluh tahun bermain petak umpet dengan hukum, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kabupaten Tanggamus akhirnya tumbang juga.
Adalah RLH, sang buronan yang selama ini seolah lenyap ditelan bumi, kini tak berkutik di tangan tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah, tanpa sedikit pun perlawanan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Rocky Ramadhan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan sisa-sisa wajah lama korupsi yang selama ini masih berkeliaran dengan percaya diri.
“Buron berinisial RLH dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, tanpa perlawanan,” ujar Rocky, Selasa malam.
RLH diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015, setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi dana PNPM SPP di Tanggamus. Sepuluh tahun lamanya ia hidup dalam bayang-bayang, seolah hukum bisa ditipu oleh waktu, hingga akhirnya karma hukum menjemput di ujung pelariannya.
Rocky menambahkan, keberhasilan operasi ini adalah bukti bahwa “bermain kucing-kucingan” dengan aparat hanya menunda nasib.
“Kami akan terus memburu dan menangkap DPO lainnya yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Sekalipun sembunyi di balik tumpukan waktu, kami akan temukan,” tegasnya dengan nada menohok.
Setelah ditangkap, RLH langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor guna menjalani proses administrasi dan pelaksanaan hukuman.
“Setelah proses administrasi selesai, terpidana akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya,” tandas Rocky.
Penangkapan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi para koruptor lain yang masih percaya bisa bersembunyi dari hukum. Sepandai-pandainya tikus mencuri keju, ujung-ujungnya tetap terjebak di perangkapnya sendiri. ***