Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sertifikat Sakti! Mantan Pejabat BPN dan PPAT “Sulap” Lahan Kemenag Jadi Milik Pribadi, Negara Tekor Rp54 Miliar!

×

Sertifikat Sakti! Mantan Pejabat BPN dan PPAT “Sulap” Lahan Kemenag Jadi Milik Pribadi, Negara Tekor Rp54 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Kejati resmi melimpahkan perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan milik negara senilai Rp54,4 miliar ke Kejari Lampung Selatan, Senin (20/10/2025).- foto doc

LAMPUNG SELATAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan milik negara senilai Rp54,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin (20/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tahap II terhadap tiga tersangka lintas profesi:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • LKM, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan,
  • TDW, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan
  • TSS, wiraswasta yang terlalu kreatif memanfaatkan celah hukum.

Kasus ini bermula dari ide “brilian” LKM yang memanfaatkan jabatannya untuk menyulap lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, menjadi milik pribadi.

Ia memerintahkan bawahannya menerbitkan SHM berdasarkan SHP Nomor 12/NT/1982, meski tahu lahan itu jelas-jelas milik negara. Kisah klasik “tanah berubah jadi tambang uang” kembali dipentaskan, kali ini di Lampung Selatan.

Masalahnya, bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF dan TSS itu palsu — bukan sekadar kurang lengkap, tapi benar-benar hasil imajinasi hukum.
Namun, bukannya menolak, sang pejabat malah “meng-acc” seperti petugas kasir swalayan.

Lebih parah lagi, TSS yang notabene PPAT orang yang seharusnya paling paham soal keabsahan dokumen justru ikut bermain bola dengan data palsu.

Ia bahkan membantu agar proses penerbitan SHM mulus tanpa hambatan. Kolaborasi yang bisa dibilang, sinergi dalam hal yang salah.

Akibat permainan “tanah jadi duit” ini, negara rugi Rp54.445.547.000, menurut perhitungan resmi dari BPKP Provinsi Lampung. Kerugian yang cukup untuk membangun puluhan sekolah atau ribuan rumah layak huni, tapi malah menguap jadi “sertifikat siluman.”

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Dua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara satu lainnya di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung selama 20 hari, mulai 20 Oktober sampai 8 November 2025,” tutup Volanda dengan nada tegas.

Kasus ini seolah kembali mengingatkan publik, bahwa di negeri ini masih banyak “tangan-tangan sakti” yang bisa mengubah status lahan negara hanya dengan selembar kertas dan stempel basah.
Bedanya, kali ini mereka kepleset di tanah sendiri.***