KOTA METRO — Dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro, Lampung, memasuki babak baru. Setelah pihak kampus menyampaikan hak jawab melalui surat resmi, kini sejumlah mahasiswa penerima manfaat justru menampilkan bukti kwitansi dan catatan transaksi yang mereka nilai janggal.
Mahasiswa menunjukkan beberapa lembar kwitansi berstempel “Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung”, nama lama UNISLA sebelum resmi berubah status menjadi universitas. Bukti-bukti itu disebut sebagai transaksi pembayaran kepada bendahara kampus antara tahun 2023 hingga 2024.
Untuk diketahui berdasarkan data bahwa perubahan nama kampus dari IAI Agus Salim Metro menjadi Universitas Islam Lampung (Unisla) berdasarkan surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (RI) nomor 483 Tahun 2024 tepatnya pada bulan Juli tahun lalu.
“Kop kwitansinya memang masih pakai nama lama karena waktu itu kampus baru ganti nama. Tapi transaksi dilakukan setelah kami menerima dana KIP,” ujar salah satu mahasiswa penerima KIP, Rabu (22/10/2025).
Para mahasiswa kompak mengaku bahwa dana tunai yang mereka terima jauh lebih kecil dari nominal yang disebutkan pihak kampus dalam klarifikasi sebelumnya.
“Kami hanya terima Rp500 ribu, bukan Rp700 ribu seperti yang diklaim kampus,” tegas salah satu penerima manfaat.
Rangkaian Transaksi yang Dipertanyakan
Hasil penelusuran lapangan Wawai News menunjukkan adanya sejumlah transaksi yang tercatat antara mahasiswa dan bendahara kampus, di antaranya:
- 16 Januari 2023: Pembayaran biaya kuliah semester I sebesar Rp6.500.000 kepada bendahara bernama Eka.
- 8 November 2023: Pembayaran SPP semester II–III sebesar Rp5.400.000 kepada Ania Yulia, disertai penerimaan uang saku Rp250.000.
- 9 Desember 2023: Penerimaan dana tunai Rp500.000 dari bendahara kampus.
- 27 Desember 2023: Pembayaran SPP semester IV–V sebesar Rp5.400.000.
- 26 Juni 2024: Pembayaran semester VI sebesar Rp2.700.000, ditambah uang saku Rp500.000, total Rp3.200.000.
- 19 Desember 2024: Pembayaran UKT semester VII–VIII sebesar Rp4.800.000, biaya field trip Rp2.500.000, dan uang saku Rp500.000, total Rp7.800.000.
Menariknya, kegiatan field trip yang sudah dibayar tersebut disebut belum pernah terlaksana hingga kini.
Dana Tidak Sinkron, Transparansi Dipertanyakan
Dari hasil wawancara, beberapa mahasiswa mengaku tidak pernah mendapat informasi jelas mengenai total dana yang dikucurkan pemerintah melalui program KIP Kuliah.
“Kami tidak tahu berapa total yang dikirim pemerintah. Yang kami tahu, setiap semester cuma terima Rp250 ribu atau Rp500 ribu,” kata salah satu mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Standar Dana KIP-K Menurut Regulasi
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 60 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program KIP-Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan, disebutkan bahwa setiap mahasiswa penerima berhak atas alokasi Rp6,6 juta per semester, dengan rincian:
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan atau Rp4.200.000 per semester;
- Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester.
Dengan demikian, total dana yang seharusnya diterima mahasiswa penerima manfaat selama tujuh semester mencapai Rp45,5 juta. Namun, berdasarkan pengakuan mahasiswa, mereka hanya menerima Rp3.250.000 selama periode tersebut.
Pertanyaannya kemudian, ke mana selisih puluhan juta rupiah itu mengalir?
Pihak kampus sebelumnya dalam hak jawabnya menegaskan bahwa tidak ada potongan atau penyimpangan dalam penyaluran dana KIP-K. Mereka mengklaim semua proses dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal resmi pencairan.
Namun, saat tim Wawainews.id berupaya meminta bukti tabungan mahasiswa sebagaimana disebut kampus dalam klarifikasinya, pihak universitas tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang dimaksud.
Mahasiswa Desak Audit Independen
Sejumlah mahasiswa mendesak agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Agama RI beserta aparat penegak hukum, segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana KIP-K di UNISLA Kota Metro, Lampung.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta kejelasan. Dana ini untuk pendidikan, bukan untuk diputar entah ke mana. Harus ada audit independen,” ujar seorang mahasiswa penerima manfaat.
Polemik ini mencuat setelah hak jawab UNISLA Metro diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Dalam klarifikasi tersebut, pihak kampus membantah adanya penyimpangan dan menegaskan bahwa penyaluran dana KIP sudah sesuai aturan. Mereka juga menyebut mahasiswa menerima Rp700 ribu per bulan, bukan Rp500 ribu.
Namun, data lapangan dan bukti transaksi yang ditunjukkan mahasiswa memunculkan perbedaan mencolok. Redaksi Wawai News menyatakan masih membuka ruang klarifikasi tambahan bagi UNISLA untuk memberikan bukti administratif dan laporan resmi yang dapat menjelaskan selisih tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, Wawai News berkomitmen untuk terus memuat setiap klarifikasi dan pembaruan data dari pihak universitas maupun mahasiswa penerima program.
Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika dana pendidikan tak dikelola dengan jujur, maka keadilan sosial yang dijanjikan KIP Kuliah menjadi sia-sia,”
Wawai News akan terus menelusuri dan memverifikasi bukti-bukti tambahan yang muncul, termasuk tanggapan resmi dari Kementerian Agama dan pihak UNISLA Metro, guna menjaga keakuratan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***