KABUPATEN BEKASI — Alih-alih memenjarakan pelaku pidana ringan hingga lapas makin sesak seperti terminal menjelang Lebaran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) punya gagasan yang lebih manusiawi, produktif, dan hemat anggaran pidana kerja sosial.
Gagasan yang dulu sempat dianggap “mimpi utopis” itu kini resmi menjadi kenyataan, setelah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan ini juga diikuti oleh para kepala daerah di seluruh Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri masing-masing.
Menurut KDM, tidak semua pelaku pidana pantas langsung dijebloskan ke penjara. Untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, pendekatan berbasis musyawarah dan kerja sosial dinilai jauh lebih bijak sekaligus memberi efek jera yang tak kehilangan sisi kemanusiaan.
“Kalau orang salah tapi masih bisa diperbaiki, kenapa harus disekap? Lebih baik dia disuruh kerja bakti, bersih-bersih sungai, bantu masyarakat, sambil belajar tanggung jawab. Itu lebih berguna daripada tidur di penjara pakai biaya rakyat,” ujar KDM.
Ia menilai, pidana kerja sosial bukan sekadar penghematan, tapi transformasi moral. “Daripada makan di penjara tanpa hasil, lebih baik bantu nyapu jalan sambil tobat,” katanya berkelakar, disambut tawa para undangan.
Selain mengubah paradigma hukuman, KDM menekankan bahwa program ini akan mengurangi beban negara, khususnya biaya makan-minum narapidana yang setiap tahunnya menguras anggaran besar.
“Setiap narapidana itu butuh makan, minum, pengawas, petugas semua pakai uang negara. Tapi produktivitasnya rendah. Dengan kerja sosial, negara hemat, masyarakat terbantu, pelaku pun jadi lebih bermanfaat,” jelasnya.
Konsep ini sejalan dengan semangat KDM yang sejak lama mendorong pembangunan berbasis kebudayaan dan nilai kemanusiaan, di mana hukuman harus mendidik, bukan sekadar membalas.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa hukuman kerja sosial hanya berlaku bagi pelaku pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jadi nanti pelaku tindak pidana ringan tidak langsung masuk penjara. Tapi diberikan sanksi sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Misalnya membantu membersihkan taman, memperbaiki fasilitas publik, atau kegiatan sosial lainnya,” ujar Asep.
Ia juga memastikan, pidana sosial tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku.
“Kerja sosial ini akan disesuaikan dengan kondisi lokal dan tidak boleh mengurangi hak ekonomi pelaku. Prinsipnya: mendidik tanpa mematikan nafkah,” tegasnya.
“Jangan semua yang bersalah langsung kita buang ke balik jeruji. Kadang, orang hanya butuh ruang untuk memperbaiki diri bukan tempat untuk dilupakan.”tutupnya.
Di tengah wacana reformasi hukum yang sering tersendat di meja birokrasi, langkah ini terasa seperti udara segar. Hukuman jadi manusiawi, negara lebih hemat, masyarakat pun diuntungkan.
Karena, seperti kata KDM, “Kalau bisa menebus kesalahan sambil berkeringat di jalan, kenapa harus menyesal sendirian di sel?”***












