KOTA BEKASI – Sebuah “pabrik rumahan” sabun dan pewangi palsu di Kavling Carolus, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, akhirnya tumbang setelah digerebek Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (13/11/2025) malam.
Waktu penggerebekan tepat saat sebagian warga baru selesai mandi ironis, karena sebagian sabun yang beredar bisa jadi berasal dari rumah produksi ilegal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa tempat produksi itu bukan sekadar tak berizin, tapi juga hobi menjiplak merek dagang sabun cair ternama yang sudah mapan di pasaran.
“Ini tidak ada izinnya dan menjiplak merek sabun cair yang sudah ada. Industrinya cukup besar, karyawannya kurang lebih 20 orang,” ujar Kusumo, Jumat (14/11/2025). Sebuah “pabrik rumahan” dengan karyawan 20 orang sudah lebih cocok disebut start-up ilegal.
Dari Sabun Tanpa Merek, Tak Laku, Lalu Meniru: Evolusi Kreatif yang Keliru
Awalnya pelaku mencoba berjualan sabun cair tanpa merek sebuah idealisme yang mulia tapi rupanya tidak laku. Bahkan platform e-commerce sampai harus “mem-blacklist” jualannya. Alih-alih menyerah atau introspeksi, pelaku memilih jalan pintas: menirukan merek terkenal.
Dan ternyata pasar menyambut. Dalam empat bulan, transaksi mencapai sekitar 20 ribu pesanan dengan omzet Rp1,1 miliar.
Masyarakat Indonesia memang dikenal murah senyum dan murah beli, sayangnya pelaku memanfaatkan sifat nasional tersebut untuk memasarkan sabun palsu.
“Karena di rumah, jadi mulai pagi sampai malam dia bisa beraktivitas. Bahan-bahannya dibeli dari toko-toko kimia di Bekasi,” kata Kapolres. Sebuah gambaran work from home yang sayangnya salah kaprah.
Pendidikan Kimia Disalahgunakan, Warga Jadi Kelinci Percobaan
Pelaku sendiri berlatar belakang pendidikan kejuruan kimia. Pada Agustus 2025, ia mulai kembali bereksperimen mencampur bahan memberi sampel pada tetangga sebagai “uji klinis sosial” sebelum menjualnya online. Dari sudut pandang kreativitas, pelaku cukup inovatif. Dari sudut pandang hukum, sangat problematis.
Barang Bukti: Dari Texapon hingga Mesin Cutting Stiker
Polisi menemukan berbagai perangkat lengkap layaknya pabrik skala kecil:
- Dua mesin cutting stiker
- Satu komputer
- Mesin fotokopi berwarna
- Tujuh karung garam
- Dua drum Texapon
- Pewangi lemon/Downy Black
- Satu dus pewarna makanan
- Mesin cetak resi
- Puluhan jeriken berisi deterjen olahan
Lengkap dengan peralatan produksi sekaligus peralatan pemalsuan—kombinasi yang membuat polisi sulit untuk tidak menggelengkan kepala.
Jeratan Hukum: Maksimal 5 Tahun atau Denda Rp2 Miliar
Pelaku kini dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Sebuah harga mahal untuk sabun murah.***












