LAMPUNG TIMUR — Warga Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, dibuat terkejut sekaligus bingung setelah Komisi III DPRD Lampung Timur menemukan bahwa PT Pesona Sawit Makmur (PSM 2) tidak mampu menunjukkan legalitas operasional saat disidak di lokasi pada Senin (8/12/2025).
Manajemen perusahaan, yang didatangi dalam sidak tersebut, disebut tampak gagap ketika diminta dokumen legalitas dan hanya mampu menyampaikan alasan yang sudah terlalu sering terdengar dalam kasus serupa, “Suratnya ada di Palembang.”
“Kaget juga. Padahal pengoperasian ini diresmikan oleh Wakil Gubernur Lampung lho, pada Oktober lalu. Berarti baik pemerintah Provinsi maupun Lampung Timur kecolongan dong,” tegas Mukre, warga yang sejak awal menyoroti aktivitas PSM 2, kepada Wawai News, Rabu (10/12/2025).
Mukre mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki aktivitas perusahaan yang diduga telah beroperasi tanpa izin lengkap.
“Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD Lampung Timur yang sudah turun dan mengungkap temuan mengejutkan. Ini harusnya jadi tamparan keras bagi pemerintah,” ujarnya.
Menurut warga, sidak DPRD bukan sekadar inspeksi mendadak, tetapi bukti bahwa selama ini perusahaan berjalan dengan “mode siluman”: ada aktivitas, tapi legalitas tak diketahui rimbanya.
Warga pun berharap langkah ini bukan hanya “gertak sambal” yang hilang seiring angin politik, tetapi ditindaklanjuti hingga tuntas.
Komisi III DPRD Lampung Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup telah meninjau langsung lokasi PSM 2. Kehadiran mereka memberikan sedikit harapan kepada warga yang merasa dirugikan sejak perusahaan mulai beroperasi.
Namun hasil sidak justru makin mempertegas keresahan warga: perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.
Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan teknis, hanya penundaan dan jawaban normatif yang sejak lama membuat warga curiga.
“Saya bersama warga lainnya telah mengalami banyak kerugian materi akibat aktivitas industri PSM 2. Kami minta proses penertiban ini dikawal sampai tuntas,” ujar Mukre.
Kerugian tersebut meliputi dugaan pencemaran lahan, aroma tak sedap dari instalasi limbah, hingga kekhawatiran kerusakan lingkungan jangka panjang. Sudah terlalu lama warga Gunung Agung merasa menjadi pihak yang “menanggung rugi”, sementara perusahaan menikmati hasil.
Sejak berdirinya PSM 2, warga menegaskan belum pernah ada kompensasi, apalagi ganti rugi. Bahkan sekadar dialog terbuka pun disebut nyaris tidak pernah terjadi.
Warga menegaskan bahwa sebuah perusahaan apalagi yang bergerak di sektor industri besar seperti sawit tidak boleh hanya memikirkan kepentingan ekonomi sendiri.
“Perusahaan harus memikirkan nasib warga, bukan cuma manfaat bagi industrinya,” kata Mukre.
Bagi warga, sidak ini bukan akhir, tetapi awal, awal dari penegakan aturan, awal dari transparansi, dan awal dari perjuangan memulihkan hak-hak warga yang selama ini terabaikan.













