Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Kaleidoskop Akhir Tahun 2025, Kasus Badrun Susanto: Ujian Etika DPRD Lampung Timur yang Tak Kunjung Usai

×

Kaleidoskop Akhir Tahun 2025, Kasus Badrun Susanto: Ujian Etika DPRD Lampung Timur yang Tak Kunjung Usai

Sebarkan artikel ini
Badrun oknum Anggota Dewan Lampung Timur Fraksi NasDem yang dilaporkan terkait dugaan penebangan pohon Sonokeling di Lahan Register 38 - foto doc ist
Foto dok Wawai News Badrun anggota DPRD Lampung Timur Fraksi NasDem

Digerebek Akhir Tahun, Menggantung Setahun

LAMPUNG TIMUR – Sepanjang akhir 2024 hingga memasuki 2025, satu kasus terus membayangi wajah lembaga legislatif Lampung Timur. Dugaan pelanggaran etik yang menyeret Badrun Susanto, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai NasDem, bukan hanya menjadi konsumsi publik, tetapi juga menjadi cermin buram penegakan etika wakil rakyat.

Peristiwa bermula pada Minggu siang, 22 Desember 2024, saat warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, menggerebek seorang anggota dewan berada di dalam rumah seorang wanita bersuami. Kejadian tersebut memicu kegaduhan warga karena Badrun disebut masuk bersama sepeda motornya, lalu menutup rapat pintu rumah saat sang suami tidak berada di tempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekitar 30 menit kemudian, warga menggedor pintu rumah. Awalnya pemilik rumah tidak mengakui keberadaan orang lain, hingga akhirnya Badrun diketahui berada di ruang tamu. Peristiwa ini disaksikan banyak warga dan bahkan direkam dalam bentuk video.

Meski penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan di lokasi sejak pukul 12.00 hingga 20.00 WIB, persoalan tak berhenti di sana. Keluarga pihak perempuan, organisasi masyarakat, hingga koalisi sipil justru membawa kasus ini ke ranah etik dan hukum.

BACA JUGA :  Dua Wartawan Dilaporkan UU ITE, Ketua Ajol Tanggamus: Pelapor Lagi Galau

Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) secara resmi melaporkan Badrun Susanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur, termasuk laporan terkait perusakan “pagar ayu” yang turut terjadi dalam rangkaian kejadian tersebut. Laporan diterima langsung Ketua BK, Syamsudin, pada akhir Desember 2024. Meski ujungnya mencabut laporan?

“Ini menyangkut marwah lembaga legislatif,” ujar Syamsudin kala itu, seraya berjanji akan memproses sesuai tata tertib dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  BK DPRD Lampung Timur Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Laporan Asusila di Sekampung Udik

BK Dipertanyakan, Publik Menunggu Kepastian

Namun, waktu berjalan. Bulan berganti. Hingga berbulan-bulan kemudian, kejelasan tak kunjung datang. Aparatur desa, kepala desa, saksi mata, hingga saksi yang merekam video penggerebekan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi sejak Januari 2025. Tetapi, hasil pemeriksaan BK tak pernah diumumkan ke publik.