LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali membuka tabir buram pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, dugaan korupsi menyeret pucuk pimpinan birokrasi Kabupaten Lampung Utara.
Tak tanggung-tanggung, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara yang juga mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), Ahmad Alamsyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan usai Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan maraton di Kejati Lampung, Senin (12/1/2026). Ia keluar dari ruang penyidik mendekati pukul 23.00 WIB, tak lagi berstatus saksi, melainkan tersangka sekaligus penghuni baru Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Selain Ahmad Alamsyah (AA) selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran, penyidik juga menetapkan Isman Efrilian (IF) selaku Bendahara Pengeluaran, serta Faruk (R) yang menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka tersebut, hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan penyidik.
“Yang hadir hanya tersangka AA. Dua tersangka lainnya tidak datang,” kata Armen dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026) dini hari.
Ketidakhadiran dua tersangka lainnya justru memperpanjang daftar ironi. Ketika satu pejabat langsung dijebloskan ke tahanan, dua lainnya memilih absen dari panggilan hukum.
Kejati Lampung memastikan akan kembali melayangkan panggilan dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan jika kembali mangkir.
Penyidik Kejaksaan dalam kasus tersebut menemukan indikasi kuat adanya realisasi kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Sejumlah kegiatan diduga hanya hidup di atas dokumen pertanggungjawaban, namun nihil jejak di lapangan.
Akibat praktik tersebut, negara menanggung kerugian tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan bagaimana anggaran publik yang semestinya menopang fungsi kelembagaan DPRD justru diduga dialihkan menjadi ruang gelap permainan administrasi.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga nama tersebut. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih kami kembangkan,” tegas Armen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan strategis, mulai dari Sekretaris DPRD hingga Plh Sekda, bukan tameng kebal hukum. Di balik tumpukan laporan kegiatan dan tanda tangan pejabat, hukum tetap mencari siapa yang bertanggung jawab.
Di Lampung Utara, anggaran 2022 kini berbicara kembali bukan lewat laporan keuangan, melainkan melalui jeruji besi dan ruang pemeriksaan Kejati.***












