LAMPUNG UTARA – Baru seumur jagung, rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, sudah menunjukkan tanda-tanda kelelahan dini.
Belum lama selesai dikerjakan, permukaan beton di sejumlah titik terkelupas dan rusak, seolah menegaskan satu hal: proyek ini cepat jadi, tapi lebih cepat rapuh. Kondisi tersebut langsung memantik kecurigaan publik apakah mutu pekerjaan memang sesuai spesifikasi, atau hanya sekadar mengejar serapan anggaran?
Sorotan keras tak lagi sebatas wacana. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) resmi menyeret persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Pada Senin, 19 Januari 2026, Ketua GMBI KSM Blambangan Pagar bersama Ketua GMBI KSM Kecamatan Abung Semuli melaporkan dugaan kerusakan dan kejanggalan proyek tersebut secara resmi.
Ketua GMBI KSM Blambangan Pagar, Herman, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan asal jadi yang kerap berlindung di balik label “Dana Desa”.
“Ini rabat beton baru, bukan proyek lima tahun lalu. Tapi sudah mengelupas. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, sama saja membiarkan uang negara terbuang percuma. Dana desa itu bukan dana uji coba,” tegas Herman.
Menurutnya, laporan ke Inspektorat adalah peringatan keras agar pengawasan tidak berhenti pada administrasi, tetapi benar-benar menyentuh fakta lapangan.
“Kami tidak menuduh siapa-siapa. Tapi Inspektorat wajib turun, audit, dan cek fisik. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu menindak. Laporan ini bukan basa-basi, ini permintaan resmi agar negara hadir,” lanjutnya.
Tak hanya rabat beton, GMBI juga membeberkan dugaan kejanggalan lain dalam realisasi Dana Desa tahun 2021, 2022, 2023, hingga 2025, khususnya pada program Poli Klinik Desa (Polindes), termasuk pengadaan dan bantuan obat-obatan.
“Rabat beton ini hanya pintu masuk. Kami melihat masih banyak penggunaan dana desa yang patut dievaluasi secara serius di Sido Rahayu. Jangan sampai satu desa jadi contoh buruk pengelolaan dana negara,” tandas Herman.
Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara membenarkan bahwa laporan GMBI telah diterima secara resmi. Salah satu staf sekretariat menyampaikan bahwa berkas laporan akan segera diproses secara internal.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami serahkan ke Sekretaris Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun sebelumnya, Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban 3) Inspektorat Lampung Utara, Maya, mengakui bahwa hingga pertengahan Januari 2026 belum dilakukan pemeriksaan fisik langsung ke lokasi proyek.
“Kami belum turun ke lapangan. Nanti kami lihat dulu waktu pekerjaan dan serah terimanya. Kami juga akan menilai apakah kerusakan itu wajar atau tidak, termasuk kemungkinan alat berat yang melintas,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Kini sorotan publik tertuju penuh ke Inspektorat. Sebab laporan sudah masuk, fakta awal sudah terlihat, dan kerusakan sudah kasat mata.
Pertanyaannya sederhana namun menekan: apakah laporan ini akan berujung pada audit menyeluruh, atau sekadar berhenti sebagai arsip pengaduan?
Karena bagi masyarakat, rabat beton yang mengelupas bukan hanya soal teknis pembangunan melainkan alarm keras tentang rapuhnya pengawasan Dana Desa.***













