Hukum & Kriminal

Mantan Wabup Lampung Utara Dipanggil KPK

×

Mantan Wabup Lampung Utara Dipanggil KPK

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dipanggilKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018.

Sri Widodo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Zainudin (ZN).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada TA 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA :  Kedinginan, Pria di Blambangan Pagar Cabuli Adik Ipar

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Zainudin, yaitu Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah Paryono dan anggota Satbrimobda Polda Lampung Tengah Erwin Mursalin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami dan mengklarifikasi tentang dugaan pemberian uang kepada pihak MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016 s.d. 2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016 s.d. 2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada TA 2018.

BACA JUGA :  Kekayaan Fantastis Pejabat Eselon III Kota Bekasi yang Viral Dianggap Intoleransi Jadi Sorotan KPK

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 s.d. 20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016 s.d. 2021 sebesar Rp95 miliar. Dia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. (Nal)