LAMPUNG TIMUR – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Lampung Timur kembali menyisakan tanda tanya besar. Bukan soal siapa pencurinya karena pelaku disebut sudah mengaku melainkan soal mengapa mata rantai kejahatan berhenti sebelum menyentuh penadah.
Kasus ini menimpa SG (51), warga Umbul Karet, Desa Banjar Agung, Sekampung Udik. Satu ekor sapi betina miliknya, berusia sekitar lima tahun, raib pada dini hari. Nilai kerugian ditaksir Rp16 juta angka yang bagi peternak kecil bukan sekadar nominal, melainkan tabungan hidup.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam STLP Nomor: LP/B/395/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 14 November 2025.
Berdasarkan laporan kepolisian, pencurian diketahui pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat korban menuju kandang, satu ekor sapi yang biasa berada di dalamnya sudah tidak ada. Pencarian bersama warga dilakukan, namun nihil. Dugaan kuat, sapi dibawa kabur pada malam hari, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi.
Laporan diterima SPKT Polres Lampung Timur oleh IPDA Moh. Yusuf Wibowo, dan dinyatakan sah secara hukum serta dapat dipantau melalui SP2HP Bareskrim Polri.
Pengakuan Ada, Arah Jual Beli Jelas
Masalahnya, cerita tak berhenti di STLP. Keluarga korban mengungkapkan bahwa HS, terduga pelaku, telah mengakui perbuatannya saat ditangkap dalam kasus berbeda dan kini ditahan di Polres Lampung Timur.
Dalam pemeriksaan, HS disebut secara gamblang mengakui mengambil sapi milik adik korban dan menjualnya melalui perantara berinisial ML kepada seorang belantik sapi di wilayah Desa Gunung Pasir Jaya (GPJ), yang dikenal warga dengan sebutan Miwon.
“HS sudah mengaku sendiri. Dia bilang sapi itu diambil dia, lalu dijual lewat ML ke belantik di GPJ. Pengakuan itu ada, bahkan rekamannya ada,” ujar Mbah, sapaan keluarga korban, kepada Wawai News, Kamis (29/1)
Di titik ini, publik berharap cerita bergerak lurus, pelaku, perantara, pembeli. Namun yang terjadi justru seperti jalan buntu di tengah sawah.
Meski HS melalui video yang diterima redaksi, menyebut lokasi penjualan detail tempat dan waktu transaksi dan pihak pembeli, belum terlihat ‘hilal’ terhadap belantik yang diduga menerima sapi hasil curian tersebut.
Kejanggalan kian terasa ketika keluarga korban menyebut adanya bukti transfer uang dari belantik kepada HS. “Belantik bilang sapinya bukan itu, tapi dia mengaku beli dari ML. Sementara HS bilang uang hasil penjualan ditransfer langsung ke dia,” kata Mbah menyebutkan jumlah nominal yang ditransfer IY sebagai belantik ke HS.
Sementara ML disebut-sebut tidak diketahui keberadaannya. Beredar informasi ia masuk daftar buron, meski belum jelas perkara apa. Yang pasti, peran ML konsisten disebut dalam pengakuan HS sebagai penghubung transaksi.
Dikonfirmasi media ini, belantik berinisial IY membantah membeli sapi hasil curian. Ia berdalih sapi yang dibelinya dalam kondisi sakit, cirinya tidak sesuai dengan sapi milik warga Umbul Karet yang dilaporkan hilang yang disebut-sebut dalam kondisi bunting.
“Sapi keluar masuk sudah banyak. Saya tidak ketemu langsung ML, yang ambil anak buah. Katanya sapi itu sakit, roboh, tidak mau berdiri,” ujar IY mengakui menyuruh anak buahnya mengambil sapi yang konon katanya roboh itu di kuburan sebagai lokasi transaksi.
Di sinilah satir pahit itu berdiri, pelaku mengaku, alur disebut, uang diperdebatkan, namun penadah tetap aman. Seolah-olah, di negeri ini, sapi bisa berubah identitas lebih cepat daripada proses hukum berjalan.
Kasus ini bukan sekadar soal satu ekor sapi. Ini soal keberanian menuntaskan rantai kejahatan. Jika pencurian ternak hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara penadah tak tersentuh, maka kejahatan akan terus berulang karena pasar tetap tersedia.***











