Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLintas Daerah

Pelaku Curanmor Lolos, Pacarnya Ditahan Lebih 24 Jam di Kantor Polisi?

×

Pelaku Curanmor Lolos, Pacarnya Ditahan Lebih 24 Jam di Kantor Polisi?

Sebarkan artikel ini
Foto Polsek Gunung Putri, Bogor

BOGOR — Jika hukum adalah logika, maka peristiwa yang dialami DM, perempuan muda asal Lampung Timur, adalah anomali. Jika polisi bekerja untuk menemukan pelaku, maka dalam kasus ini pencarian itu tampak mengambil jalan pintas, bukan pelaku yang ditangkap, melainkan pacarnya.

Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Gunung Putri justru menghasilkan satu fakta mencolok, hingga lebih dari 24 jam, pelaku utama belum tertangkap, tetapi seorang perempuan tanpa status hukum apa pun bukan tersangka, bukan saksi yang dipanggil secara sah menghabiskan malam di ruang penyidik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Publik berhak bertanya, apakah ini penyidikan, atau sekadar upaya “mengamankan yang paling mudah”? di tengah tengah tuntutan publik akan reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

DM mengaku dirinya dibawa dari kontrakannya di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, tanpa surat panggilan. Aparat datang, bertanya tentang pacarnya berinisial R, lalu melakukan penggeledahan yang tidak menemukan barang bukti apa pun.

BACA JUGA :  Jabar Tanggung Biaya Pendidikan Anak, Orang tua Meninggal Karena Covid-19

Namun, alih-alih dilepaskan, DM justru dibawa berkeliling dari satu kantor polisi ke kantor lainnya sebuah perjalanan malam yang berakhir di Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 00.00 WIB, sebelumnya sempat dibawa ke Polsek di Kota Bekasi, Sejak saat itu, kebebasan DM praktis berhenti.

Selama lebih dari 24 jam, DM mengaku dicecar pertanyaan yang sama berulang kali, apakah mengetahui pacarnya maling motor. Jawabannya konsisten, tidak tahu. Dia pun tidur beralaskan sejadah seadanya di ruang penyidik Polsek Gunung Putri seorang diri.

Tidak ada bukti keterlibatan, tidak ada saksi yang menyebut namanya, tidak ada barang bukti di tempat tinggalnya. Namun ia tetap tidak boleh pulang hingga keluarganya datang dan “mengurus” pada malam dan baru diperbolehkan pulang.

Dalam hukum acara pidana, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyentuh wilayah pelanggaran hak asasi.

Saat dikonfirmasi awak media terkait dirinya ditahan lebih 24 jam MD hanya menjelaskan bahwa pengakuan polisi awalnya ia dibawa untuk dimintai keterangan. Namun di sinilah kisah berubah dari janggal menjadi mengkhawatirkan.

BACA JUGA :  Luapan Sungai Cikeas, Rendam Pemukiman Warga

DM mengaku dibawah dari kontrakan sekira pukul 17.30 WIB pada Minggu (31/1) selama berada di ruang penyidik saat di Polsek Gunung Putri, dirinya diminta memijat kepala dan punggung oknum aparat.

Tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan. Tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada justifikasinya.

Jika benar, maka penyidikan telah berubah menjadi relasi kuasa yang telanjang di mana rasa takut warga sipil dijadikan alat kendali.

Kakak DM datang dari Jakarta dengan ketakutan yang sama adiknya “ditahan polisi”.

Ia mengaku tidak diberi penjelasan yang jelas, bahkan merasa diintimidasi dengan narasi bahwa adiknya bisa “dipulangkan besok atau lusa”.

Ironisnya, setelah membelikan rokok dan makanan, akses bertemu pun terbuka.

Apakah ini kebetulan? Atau praktik lama yang masih hidup dalam ruang-ruang kecil kepolisian?

Regulasi Dilanggar, Tapi Siapa Mengawasi?

Pasal 112 KUHAP jelas:
pemanggilan saksi harus sah, patut, dan tidak boleh memaksa. Suraat keterangan diberikan bersamaan saat DM diperbolehkan pulang setelah berada tanpa kejelasan lebih 24 jam.

BACA JUGA :  DUH! Joki Jalur Alternatif Menuju Kawasan Puncak Viral "Getok Harga" Pengendara Mobil

Perkap tentang HAM dan Kode Etik Polri melarang intimidasi, penahanan sewenang-wenang, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Namun dalam kasus ini, seluruh larangan itu seolah berhenti di papan peraturan.

Kapolri telah berkali-kali menyampaikan ancaman sanksi keras bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Tapi di tingkat bawah, kasus DM menunjukkan jarak lebar antara pidato reformasi dan praktik di lapangan.

Hingga kini, pelaku dugaan curanmor masih bebas. Sementara DM pulang membawa trauma, kehilangan waktu kerja, dan rasa takut yang sulit dihapus.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang mencuri motor, melainkan siapa yang bertanggung jawab ketika hukum justru melukai yang tak bersalah.

Saat mengurus awak media sempat menghubungi Kapolsek Gunung Putri mempertanyakan terkait penahanan gadis asal Lampung Timur dalam kasus dugaan curanmor yang pelakunya belum ditangkap. Jawabnya silahkan temui langsung penyidik.***