Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Rp132 M

×

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Rp132 M

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu
Ilustrasi, Narkotika jenis Sabu

LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni dalam rangkaian operasi Seaport Interdiction yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Januari 2026. Pelabuhan Bakauheni diketahui menjadi jalur strategis perlintasan narkotika antarwilayah Sumatera–Jawa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate, obat keras yang disalahgunakan.

BACA JUGA :  Kebijakan Baru Pembelian Tiket Penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, Sengsarakan Pengguna Jasa

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RFEP, EWK, DS, M, MR, RA, US, dan N, Polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS dan HR, yang diduga berperan sebagai pengendali dan pemasok barang haram tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan besar dan terorganisir.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba yang merusak generasi bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Lampung,” tegas Kapolda.

BACA JUGA :  Heri NJA Laporkan Pengusaha Singkong di Sekampung Udik ke Polisi, Terkait Pencemaran Nama Baik

Ia menambahkan, pengejaran terhadap para DPO terus dilakukan hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.

Hasil penyelidikan mengungkap, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan pendukung kejahatan. Seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi di Pekon Kediri Ditangkap Polisi

Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar dan dinilai berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait keberadaan DPO maupun aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas narkotika,” pungkasnya. ***