SURABAYA – Perkara pembiayaan bermasalah yang sejatinya berakar pada hubungan hukum utang-piutang kembali memantik polemik serius di ruang sidang. Kali ini, nama Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, meski sengketa tersebut sebelumnya telah rampung melalui mekanisme perdata.
Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH, dengan hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH.
Dalam dakwaannya, JPU menuding Marwan Kustiono terlibat dugaan rekayasa fasilitas pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar. Perkara ini dikaitkan dengan pembiayaan perdagangan batu bara pada periode 2012–2013.
Namun, sejak awal dakwaan dibacakan, aroma kriminalisasi sengketa perdata tercium kuat.
Perdata yang Dipaksakan Jadi Pidana
Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuh kejanggalan.
Agustinus Marpaung, SH., MH, Ketua Tim Penasihat Hukum Marwan Kustiono, menegaskan bahwa perkara ini murni sengketa perdata yang telah selesai melalui kesepakatan perdamaian (dading) dan bahkan telah disahkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
“Ini hubungan hukum utang-piutang yang telah selesai secara sah. Menariknya ke ranah Tipikor adalah kekeliruan serius dan berbahaya bagi kepastian hukum,” tegas Agustinus kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh proses pembiayaan dilakukan melalui mekanisme internal bank, disetujui secara berjenjang, dan bukan keputusan sepihak terdakwa.
Tak hanya substansi perkara, kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya juga dipersoalkan. Menurut tim pembela, dari aspek kompetensi relatif, locus delicti perkara justru berada di Jakarta, bukan Surabaya.
“Penandatanganan akad, proses persetujuan, hingga pencairan dana seluruhnya dilakukan di kantor pusat BSM di Jakarta Pusat. Tidak ada satu pun peristiwa hukum di Surabaya,” ujar Agustinus.
Kerugian Negara Dipertanyakan
Dalil kerugian keuangan negara pun tak luput dari kritik. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Bank Syariah Mandiri bukan BUMN, sehingga klaim kerugian negara menjadi tidak serta-merta relevan dalam kerangka tindak pidana korupsi.
Selain itu, legalitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan juga dipersoalkan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Bank Indonesia, audit bank seharusnya dilakukan oleh akuntan publik, bukan BPKP.
Bank Dinilai Ingkar Kesepakatan
Menariknya, tim pembela justru menilai pihak bank yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak yang tidak konsisten menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kesepakatan sudah sah, tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Anehnya, yang dipidanakan justru debitur,” sindir Agustinus.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan mengembalikannya ke koridor hukum perdata, bukan memaksakannya menjadi perkara korupsi.
Untuk diketahui, sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 20 Februari 2026 mendatang.***












