SURABAYA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (20/2/2026), mendadak memanas. Bukan karena vonis, melainkan karena “serangan balik” hukum dari terdakwa Marwan Kustiono.
Dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, Marwan melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Intinya tegas: ini bukan perkara korupsi, melainkan sengketa pembiayaan perbankan syariah yang sudah selesai secara perdata.
Eksepsi dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Agustinus Marpaung, didampingi Achmad Yani, Viktor Marpaung, dan Wilhem Ranbalak.
“Pengajuan eksepsi ini merupakan hak konstitusional terdakwa sebagaimana dijamin dalam KUHAP,” tegas Agustinus di hadapan majelis hakim.
Menurut tim pembela, akar perkara ini adalah akad pembiayaan yang sah menurut hukum ekonomi syariah dan hukum perdata. Sengketa yang timbul disebut sebagai konsekuensi kontraktual, bukan delik pidana.
Perjalanan sengketa itu, kata kuasa hukum, bahkan telah menempuh seluruh jalur hukum: peradilan agama, gugatan perdata, eksekusi jaminan, hingga berujung pada kesepakatan damai melalui Akta Van Dading tahun 2025 yang memuat novasi (pembaruan utang).
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, sengketa ini telah selesai secara hukum,” ujar Agustinus.
Jika benar demikian, pertanyaan yang mengemuka di ruang sidang: bagaimana perkara yang sudah “berdamai” di ranah perdata bisa berubah menjadi dakwaan korupsi?
Kuasa hukum lainnya, Achmad Yani, menyebut surat dakwaan jaksa tidak menguraikan fakta secara utuh. Dakwaan dinilai kabur, tidak cermat, bahkan mengabaikan konteks hukum sebenarnya.
Ia menuding penuntut umum memaksakan perkara perdata masuk ke wilayah pidana, bertentangan dengan prinsip ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan langkah pertama ketika kontrak bermasalah.
Dengan kata lain, menurut pembela, jangan semua yang berakhir rugi langsung diberi label korupsi.
Salah satu titik krusial adalah unsur kerugian keuangan negara. Objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang saat peristiwa terjadi berstatus perseroan terbatas sebagai anak perusahaan BUMN.
Menurut pembela, kerugian yang terjadi adalah kerugian korporasi, bukan kerugian negara.
“Bank Syariah Mandiri merupakan entitas hukum privat yang kekayaannya terpisah dari keuangan negara,” tegas Yani.
Argumentasi ini diperkuat dengan prinsip separate legal entity dalam hukum perseroan serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membedakan kekayaan anak perusahaan dari keuangan negara.
Jika dalil ini diterima, fondasi dakwaan korupsi bisa goyah.
Locus Delicti Dipersoalkan: Jakarta, Bukan Surabaya
Tak hanya substansi, pembela juga menyerang kewenangan relatif pengadilan. Mereka menyebut locus delicti tidak jelas dan tidak konsisten.
Menurut tim kuasa hukum, seluruh perbuatan inti terjadi di Jakarta:
– Penandatanganan akad di Jakarta Timur
– Analisis dan persetujuan pembiayaan di kantor pusat Jakarta Pusat
– Pencairan dana melalui sistem kantor pusat
“Tidak ada satu pun perbuatan inti yang terjadi di Surabaya. Alamat administratif debitur tidak dapat dijadikan dasar kewenangan relatif pengadilan,” ujar tim pembela.
Jika benar, maka pertanyaan hukumnya sederhana namun menentukan: apakah Tipikor Surabaya berwenang mengadili?
Keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga disorot. Pembela menilai locus dan tempus delicti tidak dirumuskan jelas sejak awal, dan baru ditegaskan dalam surat dakwaan yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip due process of law.
Selain itu, dakwaan disebut hanya membatasi rentang waktu 2011–2014, padahal hubungan hukum para pihak berlangsung hingga 2025, termasuk restrukturisasi, pembayaran, hingga perdamaian.
“Jaksa berada dalam posisi kontradiktif. Mengakui adanya perdamaian dan itikad baik, tapi tetap mendalilkan kerugian negara yang final,” kata kuasa hukum.
Atas seluruh keberatan itu, terdakwa memohon agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang dan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh eksepsi sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
Sidang ini bukan sekadar soal satu terdakwa. Ia menguji batas tipis antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi. Di satu sisi ada kepentingan pemberantasan korupsi, di sisi lain ada prinsip bahwa tidak semua sengketa kontrak harus berujung pidana.
Apakah ini murni perkara korupsi, atau sengketa perdata yang “dipidana-kan”? Jawabannya kini ada di tangan majelis hakim.***












