Massa Terdakwa Padati PN Kota Agung

Dua Kubu Nyaris Benturan Usai Sidang Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Suasana di luar ruang PN Kota Agung, usai sidang tuntutan JPU Tanggamus terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan dengan terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal, Kamis (15/11/2023) - foto wawai news
Suasana di luar ruang PN Kota Agung, usai sidang tuntutan JPU Tanggamus terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan dengan terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal, Kamis (15/11/2023) - foto wawai news

WAWAINEWS.ID - Waduh, dua kubu nyaris benturan usai mengikuti jalannya persidangan penganiayaan terhadap wartawan dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, pada 15 November 2023.

Hal itu berawal saat Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril mendapat sikutan dari oknum salah satu Calon Legislatif dan oknum Kepala Pekon (desa) usai sidang kasus penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Lampung selesai digelar.

Diketahui sidang kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri, dengan terdakwa Apriyal bin Hanafi, kepala Pekon Way Nipah sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Tanggamus Diduga Hamili Nakes hingga Melahirkan, Lalu Dicampakkan

Terpantau puluhan kepala pekon dan ada salah satu Caleg mengikuti persidangan tersebut. Hingga membuat ruang PN Kota Agung padat oleh massa dari kubu terdakwa. Mereka kompak mengenakan pakaian kemeja putih.

Ketua YPPKM Adi Putra Amril mengaku mendapat ancaman serta sikutan dan didorong oleh salah satu Calon Legislatif diketahui bernama Zudarwansyah beserta adiknya yang merupakan kepala pekon aktif di salah satu pekon wilayah Kecamatan Kotaagung usai menyaksikan sidang.

BACA JUGA : Babak Baru Oknum Anggota Dewan Hamili Nakes di Tanggamus

Kejadian itu jelas Adi, setelah sidang agenda pembacaan tuntutan selesai, ia bertemu Apriyono Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus, sempat ngobrol sebentar dan menyampaikan kekecewaannya atas hasil tuntutan Kasi Pidana Umum.

Setelah itu ia keluar, tak berselang lama ia mencari Kasi Intel Kejaksaan lagi, kebetulan Kasi Intel berada di lorong menuju ruang sidang cakra sedang ngobrol dengan personel dari Polres Tanggamus.

BACA JUGA : Penyidik Polres Tanggamus Jadi Saksi Sidang Penganiayaan Wartawan di PN Kota Agung

"Saya mo samperin ke lorong tersebut ada Zudarwansyah alias Wan Talo dan adiknya Juni Kepala Pekon, mereka berdua menyikut saya secara terang-terangan menghalangi jalan saya menuju lorong ke ruangan sidang cakra untuk ketemu Apriyono Kasi Intel Kejaksaan" terang Adi mengaku tidak melawan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sumantri

Baca Juga