BANDUNG – Langit Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mendadak jadi panggung “jemput bola” pejabat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM terbang langsung untuk menjemput 12 warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual saat bekerja di sana. Satu korban lainnya sudah lebih dulu meninggalkan NTT.
Langkah ini tentu patut diapresiasi. Tidak setiap hari seorang gubernur turun langsung ke daerah lain untuk mengevakuasi warganya. Tapi publik juga bertanya pelan-pelan: kenapa harus menunggu viral dan membengkaknya kasus dulu baru semua bergerak cepat?
Rencana pemulangan dilakukan melalui Labuan Bajo menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Bandung. Setibanya di Jawa Barat, para korban akan tinggal sementara di Rumah Perlindungan Sementara UPTD PPA milik DP3AKB Provinsi Jawa Barat sebuah langkah penting untuk pemulihan psikologis dan perlindungan lanjutan.
KDM tak datang sendirian. Ia didampingi Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. Aparat dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jabar juga dilibatkan.
Secara simbolik, ini menunjukkan keseriusan. Secara praktis, ini menegaskan bahwa kasus ini tak lagi dianggap insiden biasa.
Kasus ini menyentuh sisi paling sensitif, warga yang merantau demi pekerjaan justru pulang membawa trauma. Mereka berasal dari Purwakarta, Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Bandung Barat. Ceritanya klasik pergi mencari nafkah, berharap hidup lebih baik, berakhir di pusaran dugaan kekerasan.
KDM menyatakan kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum dan para korban akan menjadi saksi. Ia juga menegaskan perlunya memperbanyak lapangan pekerjaan di Jawa Barat agar warga tidak “pergi ke luar tanpa arah dan tujuan”.
Kalimat itu terdengar tegas. Namun juga menyimpan ironi. Sebab realitasnya, orang merantau bukan karena hobi, tapi karena kebutuhan. Jika lapangan kerja cukup dan layak, mungkin tiket ke luar daerah tak akan jadi pilihan.
Penjemputan ini bisa dibaca sebagai bentuk negara hadir. Tapi kehadiran yang ideal seharusnya bukan hanya saat krisis memuncak, melainkan sejak proses perekrutan, pengawasan, hingga perlindungan tenaga kerja dilakukan.***












