Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

DPO Begal Sadis Penebas Jari Petani Sekampung Udik Ditangkap, Golok dan CCTV Jadi Saksi

×

DPO Begal Sadis Penebas Jari Petani Sekampung Udik Ditangkap, Golok dan CCTV Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Sekampung Udik, jajaran Polres Lampung Timur, meringkus tersangka berinisial AK (41) dalam rangkaian Operasi Cempaka Krakatau 2026. Foto barang bukti berhasilkan diamankan polisi, Kamis (26/2) - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Pelarian panjang pelaku begal yang menebas jari seorang petani di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Sekampung Udik, jajaran Polres Lampung Timur, meringkus tersangka berinisial AK (41) dalam rangkaian Operasi Cempaka Krakatau 2026.

AK sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Sutadi (62), petani asal Desa Pugung Raharjo. Peristiwa itu terjadi pada September 2025 dan meninggalkan luka mendalam secara harfiah dan psikologis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan Maulana Affianto, mewakili Kapolres Lampung Timur Heti Patmawati, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV dan sebilah golok,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/2).

Aksi kejahatan itu terjadi Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun 2, saat korban pulang dari lahan peladangan di Desa Bauh Gunung Sari.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Bandar Sabu Berikut 3 Wanita di Kota Agung

Tiga pelaku menghadang korban. Tanpa negosiasi, tanpa basa-basi, golok langsung diayunkan.

Sutadi berusaha melawan. Refleks seorang petani yang terbiasa kerja keras, bukan menyerah. Namun perlawanan itu membuatnya mengalami luka bacok serius di punggung dan tangan. Satu jarinya putus akibat sabetan senjata tajam.

Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya.

BACA JUGA :  Pelaku Berjubah Putih Misterius yang Viral di Tanggamus Akhirnya Terungkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya jelas tidak ringan.

Kapolsek Sekampung Udik, menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2026 yang digelar untuk menekan angka kejahatan jalanan. ***