Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Eks Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Divonis 8 Tahun 6 Bulan

×

Eks Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Divonis 8 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Dawam Rahardjo
Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur periode 2021-2024 - foto ist

LAMPUNG TIMUR – Pagar rumah dinas seharusnya berdiri kokoh menjaga marwah jabatan. Namun dalam kasus proyek pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, yang justru “terkunci” adalah mantan bupatinya sendiri.

Eks Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas senilai sekitar Rp6,9 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (26/2/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim di persidangan.

BACA JUGA :  DPO 10 TKP Asal Lampung Timur Tewas dalam Baku Tembak dengan Tekab 308 di Candipuro

Tak hanya pidana badan dan denda, Dawam juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan tambahan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ibarat pagar: kalau tak bisa dibangun kembali, ya temboknya diganti waktu.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar rumah dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur 2022 senilai sekitar Rp6,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar angka yang nyaris setengah dari total nilai proyek.

Alih-alih sekadar pembatas halaman, proyek ini justru menjadi pembatas karier politik. Dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal yang kerap jadi “pagar besi” bagi para pelaku rasuah.

BACA JUGA :  Bawa Pelajar SMA Minap Dua Malam, Pemuda Pekon Tigajaya Ditangkap Polisi

Tiga Terdakwa Lain Ikut “Terkunci”

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga divonis bersalah:

  • Agus Cahyono: 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan.
  • Sarwono Sanjaya: 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa uang pengganti.
  • Mahdor: 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp66 juta subsidair 6 bulan.

Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Artinya, drama pagar ini belum tentu benar-benar terkunci rapat masih ada peluang banding.

BACA JUGA :  Azwar, Letakkan Batu Pertama Pembangunan Aula Gedung Golkar Lamtim

Nama Dawam sebelumnya juga sempat disorot ketika sang adik, M. Zuhdi, ditangkap pada 2024 dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, Dawam masih menjabat sebagai bupati.

Kini, babak lain tercatat dalam sejarah politik daerah: pagar yang dibangun untuk membatasi halaman rumah dinas justru membuka lebar daftar panjang perkara hukum.

Pagar itu dibuat agar tak sembarang orang masuk. Tapi ketika anggaran yang masuk tak lagi wajar, hukumlah yang datang mengetuk pintu. Alamak.***