wawainews.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub)RI, secara resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan ganjil genap di Pelabuhan Penyebrangan Merak-Bakauheni. Sistem ganjil genap tersebut akan mengikuti nomor kendaraan yang berlaku mulai 30 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019 (H-3).
“Imbauan pemberlakuan sistem nomor kendaraan ganjil genap pada jalur penyeberangan Merak-Bakauheni akan berlaku selama empat hari saat periode mudik Lebaran 2019,”tulis situs resmi Kemenhub, Minggu (26/5/2019).
Baca Juga: Jamin Keamanan Pemudik, Polres Lamsel Siagakan Tim Anti Begal
Himbauan tersebut, berlaku selama 12 jam sejak pukul 20.00 hingga 08.00 keesokan harinya. Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk mobil pribadi.
imbauan serupa juga diberikan untuk arus balik. Lama imbauan saat arus balik yakni tiga hari dimulai pada 7 Juni 2019 (H+1) hingga 9 Juni 2019 (H+3). Waktunya pun serupa dengan imbauan ganjil genap saat mudik, yakni selama 12 jam sejak pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB keesokan harinya.
Berdasarkan jadwal ganjil-genap yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk Pelabuhan Merak jadwal ganjil-genap akan berlaku sebelum Lebaran atau arus mudik Lebaran. Nomor polisi genap akan berlaku 30 Mei (H-6) dan 1 Juni (H-4). Kemudian, untuk nomor polisi ganjil tanggal 31 Mei (H-5) dan 2 Juni (H-3).
Sementara, untuk jadwal di Pelabuhan Bakauheni akan berlaku sesudah Lebaran atau arus balik Lebaran. Nomor polisi genap akan berlaku hanya di tanggal 8 Juni (H+2), dan untuk nomor polisi ganjil akan berlaku 7 Juni (H+1) dan 9 Juni (H+3) Lebaran.
Lewat sistem ganjil genap di penyeberangan Merak-Bakaheuni ini, Kemenhub menargetkan bisa mengurai kemacetan akibat antrean naik ke ferry hingga 50 persen.
Selain skema ganjil genap, Kemenhub juga akan meminjam tiga dermaga penyeberangan guna mengurai kemacetan. Saat ini ada enam dermaga eksisting yang digunakan dalam penyeberangan Merak-Bakaheuni.(red)