Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Satpol PP “Sapu Bersih” Spanduk Liar di Bekasi Timur: Estetika Kota Diselamatkan, Pelanggar Diberi Peringatan

×

Satpol PP “Sapu Bersih” Spanduk Liar di Bekasi Timur: Estetika Kota Diselamatkan, Pelanggar Diberi Peringatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dedi Suhadi lurah Jatirasa, Jatiasih Kota Bekasi, saat melakukan penertiban
foto ilustrasi penertiban spanduk liar di Kota Bekasi- foto doc

KOTA BEKASI — Ruang publik di Bekasi Timur kembali “dibersihkan” dari spanduk, banner, dan reklame ilegal yang selama ini tumbuh subur tanpa izin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satlinmas Kecamatan Bekasi Timur turun langsung melakukan penertiban, menyisir ruas jalan utama hingga lingkungan permukiman.

Operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan keindahan kota dua hal yang sering kali kalah oleh kreativitas pemasangan spanduk tanpa aturan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di lapangan, petugas tampak mencopot berbagai media promosi yang terpasang “seenaknya”: di tiang listrik, pohon, hingga fasilitas umum. Lokasi-lokasi yang seharusnya menjadi ruang bersama, justru berubah menjadi papan iklan gratis tanpa kontribusi pada kas daerah.

BACA JUGA :  Bekasi, Pelajari Pengelolaan Sampah Berbasis Android di Pekalongan

Selain melanggar aturan, keberadaan spanduk liar ini juga dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dalam beberapa kasus, pemasangan yang asal-asalan dapat mengganggu pandangan pengendara atau bahkan berisiko roboh saat cuaca buruk.

Menariknya, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang disebut “humanis namun tegas”—kombinasi khas birokrasi yang mencoba tetap ramah tanpa kehilangan wibawa. Pemilik spanduk tidak langsung dikenai sanksi berat, melainkan diberi imbauan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Sekolah di Bekasi Diminta Transparan Terkait Dana PIP

Namun di balik pendekatan persuasif ini, ada pesan yang cukup jelas. ruang publik bukan kanvas bebas.

Tak hanya mencopot, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang media promosi tanpa izin resmi. Edukasi ini menjadi penting, mengingat praktik pemasangan spanduk liar kerap dianggap hal lumrah selama belum ditertibkan.

Pihak Kecamatan Bekasi Timur menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Artinya, bagi pelanggar, ini bukan akhir melainkan peringatan awal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan tidak memasang spanduk tanpa izin,” ujar salah satu petugas Satpol PP.

BACA JUGA :  Kakak-Adik Hilang di Kali Bekasi, Diduga Terbawa Arus Saat Mandi

Fenomena spanduk liar sejatinya mencerminkan dilema klasik kebutuhan promosi yang tinggi, tetapi kesadaran aturan yang rendah. Ketika ruang publik dijadikan media iklan tanpa kendali, yang hilang bukan hanya keindahan kota, tapi juga ketertiban bersama.

Dengan penertiban ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap wajah Bekasi Timur kembali tertata bukan hanya bersih dari spanduk ilegal, tetapi juga lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sebab pada akhirnya, kota yang rapi bukan soal minimnya spanduk melainkan hadirnya aturan yang benar-benar ditegakkan.***