JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali diwarnai “drama klasik” saksi mangkir. Pengusaha rokok asal Lampung, Muhammad Suryo, yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (2/4/2026), justru tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Saudara MS hari ini tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK pun mengingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya, mengingat keterangan saksi dinilai krusial untuk mengurai perkara yang nilainya tidak kecil—baik secara hukum maupun finansial.
Nama Muhammad Suryo bukan wajah baru di radar KPK. Ia dikenal sebagai pemilik rokok merek HS di bawah Surya Group Holding Company, sekaligus pernah diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dengan rekam jejak tersebut, ketidakhadirannya kali ini tentu memantik tanda tanya apakah sekadar absen biasa, atau bagian dari pola yang lebih panjang?
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain dari kalangan swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Nama Johan Sugiharto sendiri disebut-sebut terkait praktik peredaran pita cukai ilegal sebuah isu yang sensitif dalam industri tembakau, di mana selisih kecil pada pita cukai bisa berarti miliaran rupiah.
Sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa pengusaha asal Pasuruan, Martinus Suparman. Sementara pada 31 Maret 2026, tiga pengusaha rokok dari Jawa Tengah dipanggil, namun hanya Liem Eng Hwie yang hadir. Dua lainnya, Rokhmawan dan Benny Tan, juga memilih tidak datang.
Fenomena ini seolah membentuk pola: ketika asap perkara menebal, sebagian saksi justru menghilang dari radar pemeriksaan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 78 ribu dolar Singapura serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC.
Lebih jauh, ditemukan pula uang sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di Ciputat, Tangerang Selatan. Total barang bukti yang disita bahkan mencapai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk logam mulia dan barang mewah.
KPK telah menetapkan enam tersangka, salah satunya Budiman Bayu Prasojo, pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam konstruksi perkara, sejak Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk “mengatur” jalur impor. Modusnya: barang bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Artinya, di tengah sistem yang dirancang ketat, justru ada “jalur cepat” tentu bukan untuk publik umum.
Sebagai imbalannya, diduga terjadi setoran rutin dari pihak swasta kepada oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.***













