Hukum & Kriminal

KPK Akan Panggil Menpora ke Pengadilan

×

KPK Akan Panggil Menpora ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Apalagi Jaksa KPK telah menyatakan demikian.

“Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan tentu akan dihadirkan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 5 April 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bowo Sidik Dibekuk KPK, Politikus Golkar Soroti Sistem Pemilu KPK sebelumnya mengungkapkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah ini. Namun KPK perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan Imam Nahrawi.

BACA JUGA :  Pantau Pleno di Bekasi, BW Puji Peran Ema-emak

Jaksa penuntut KPK juga beberapa kali telah mengonfirmasi masalah catatan-catatan uang suap dana hibah itu kepada para saksi.

“Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu,” kata Febri.

Sebelumnya, di dalam persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi menteri Miftahul Ulum untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.

“Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

BACA JUGA :  Mayat Penuh Darah di Belakang Pabrik Roti Natar, Ternyata Dibunuh Selingkuhan Istrinya

Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarnya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. Namun, dia tetap penuhi permintaan itu karena merupakan perintah atasan.(v)