PESISIR BARAT – Upaya empat terduga pencuri membawa kabur hasil kejahatan ke Bandar Lampung gagal di tengah perjalanan. Mobil travel yang mereka tumpangi dicegat polisi setelah tim gabungan melakukan pengejaran pada Rabu (7/10/2026) pagi.
Keempat komplotan itu diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah vila di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Mereka masing-masing berinisial SP, S, RA, dan AS.
Sebagaimana dilansir Wawai News, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Menurut Meidy, kasus ini terungkap setelah Feri Kurniawan, pengawas vila, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari bangunan yang diawasinya.
Peristiwa itu diketahui pada Senin (28/9/2026) sore. Saat memeriksa vila, saksi mendapati pintu belakang telah rusak, sedangkan pintu utama dan jendela dalam keadaan terbuka.
Ketika masuk ke dalam bangunan, saksi menemukan sejumlah barang berharga dan peralatan kerja sudah raib.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu, pompa air merek Sanyo, bor listrik, mesin gerinda, serta impact wrench.
Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama personel Polsek Ngaras melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Aiptu Muhammad Darwin mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan mengarah pada empat terduga pelaku yang disebut hendak meninggalkan wilayah tersebut menggunakan angkutan travel umum menuju Bandar Lampung.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi mereka. Keempatnya diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian dari vila tersebut.
“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengungkapkan bahwa satu dari empat orang yang diamankan masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Karena itu, proses penyidikannya akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesisir Barat. Polisi melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam kasus pencurian tersebut. ***












