TANGGAMUS – Pengembangan kasus jual beli berantai sepeda motor hasil curian mengantarkan polisi kepada terduga pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Polsek Wonosobo bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, pada Kamis (8/10/2026) pagi di Pekon Kalirejo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dahulu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Dwi.
“Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya di Pekon Kalirejo,” kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Primadona, AR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Setelah dicuri, kendaraan tersebut diduga berpindah tangan melalui sejumlah orang sebelum akhirnya ditemukan polisi.
Rangkaian transaksi itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga orang yang sebelumnya diamankan. Namun, keterangan mengenai urutan pembelian dan identitas pihak-pihak yang terlibat masih perlu dicocokkan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Polisi juga mengungkap dugaan motif pencurian. Dalam pemeriksaan, AR disebut mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
Tak hanya itu, AR juga mengaku berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Tanggamus dan Polres Pringsewu, termasuk sejumlah wilayah polsek di Tanggamus.
“Untuk pengakuan tersangka tersebut, kami masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan polsek jajaran serta Polres Pringsewu,” ujar Primadona.
Dalam proses pencarian barang bukti berupa telepon seluler milik korban, AR disebut berusaha mengelabui petugas dan melakukan perlawanan.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur yang mengakibatkan AR mengalami luka tembak pada kaki kanan. Setelah itu, ia dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini bermula dari pencurian yang diketahui pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari. Saat itu, anak korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp13 juta.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga mencongkel jendela samping rumah sebelum masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Wonosobo pada 8 September 2025.
Hingga kini, polisi masih mencari salah satu barang bukti berupa telepon seluler milik korban serta mendalami pengakuan AR mengenai dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
AR bersama barang bukti yang telah diamankan kini ditahan di Mapolsek Wonosobo. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan kendaraan milik korban. Pengembangan dari perkara itu kemudian mengarah pada penangkapan AR yang diduga sebagai pelaku pencurian.













