Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAI NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan mendasar tentang konsistensi hukum acara. Pertaanyaan itu adalah: mengapa substansi perkara turut dinilai ketika permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)?
Persoalannya bukan semata-mata apa yang dipertimbangkan hakim. Melainkan bagaimana pertimbangan itu ditempatkan dalam kerangka prosedur peradilan konstitusi.
Dalam perkara ini, MK disebut mempertimbangkan bukti terkait pendidikan Gibran. Tetapi pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.) karena persoalan legal standing. Kedua hal tersebut harus dibedakan.
Penilaian atas bukti dalam pertimbangan hukum tidak serta-merta menjadi penetapan dalam amar putusan. Karena itu, pembahasan bukti pendidikan tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan final bahwa Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan.
Di sinilah persoalan prosedural muncul. Legal standing merupakan persoalan ambang (threshold issue). Apakah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sementara itu, penilaian bukti ijazah termasuk pemeriksaan pokok perkara (merits).
Keduanya juga berbeda dari kewenangan mengadili, yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan memeriksa jenis perkara tertentu.
Secara doktrinal, ketika kedudukan hukum tidak terpenuhi, konsekuensi lazimnya adalah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu memutus pokok perkara. Namun, bukan berarti setiap pembahasan substantif otomatis terlarang.
Pertanyaan utamanya ialah apakah terdapat alasan hukum yang memadai untuk menilai substansi sebelum persoalan kedudukan hukum diselesaikan. Selain itu sejauh mana penilaian itu diperlukan bagi putusan.
Putusan MK Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 (sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat) dan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 (sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung) dapat menjadi bahan perbandingan mengenai hubungan antara persoalan ambang dan pemeriksaan substansi. Namun, perbedaan konteks dan karakter permohonan harus diperhitungkan.
Preseden tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis tanpa menunjukkan kesamaan isu hukum yang relevan.
Asas ius curia novit hakim dianggap mengetahui hukum juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan ini. Kewajiban menegakkan hukum dan menggali keadilan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, konsistensi pertimbangan, dan kejelasan akibat hukum putusan.
Karena itu, perkara ini layak menjadi bahan kajian doktrinal hukum acara konstitusi. Yang perlu diuji bukan motif hakim, melainkan dasar hukum, tujuan, dan batas penilaian substantif ketika permohonan berakhir dengan putusan N.O.
Penjelasan yang terang akan membantu publik membedakan apa yang dipertimbangkan hakim dari apa yang benar-benar diputus.
Pada akhirnya, keadilan substantif dan kepastian hukum bukan dua tujuan yang saling meniadakan. Keduanya harus dipertemukan melalui prosedur tertib dan argumentasi konsisten.
Keadilan tanpa kepastian hukum berisiko menjadi subjektif. Sedangkan kepastian hukum tanpa keadilan berisiko kehilangan makna.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.









