KOTA BEKASI — Tujuh tahun lebih revitalisasi Pasar Kranji Baru tak kunjung tuntas. Bangunan pasar telanjur menjadi simbol ketidakpastian, sementara ribuan pedagang masih menunggu kejelasan nasib usaha mereka. Kini, persoalan itu kembali menekan aparat penegak hukum setelah Rukun Warga Pasar (RWP) Kranji Baru meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait proyek tersebut.
Melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia (YLBH-SDI), para pedagang melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor 1610/SP2HP/YLBH-SDI/X/2026, tertanggal 12 Oktober 2026, kepada Kepala Kejari Kota Bekasi.
Langkah itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meneruskan penanganan laporan ke Kejari Kota Bekasi. Dalam suratnya, pihak kuasa hukum merujuk surat Kejati Jawa Barat Nomor B-8576/M.2.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, serta surat Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor R-1500/M.2.5/Fo.2/09/2026.
Bagi para pedagang, penerusan laporan tersebut seharusnya menjadi titik terang. Namun, yang mereka tagih bukan sekadar perpindahan berkas dari satu meja kejaksaan ke meja lainnya. Mereka menginginkan kejelasan mengenai status penanganan perkara, langkah yang telah dilakukan, dan tindak lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam urusan birokrasi, berkas bisa berjalan melewati banyak meja. Di Pasar Kranji, sebaliknya, kepastian justru terasa berjalan di tempat.
Tujuh Tahun Mangkrak, Siapa yang Harus Menjawab?
Persoalan revitalisasi Pasar Kranji Baru bukan perkara keterlambatan pembangunan dalam hitungan minggu atau bulan. Menurut pihak pedagang, proyek tersebut telah mangkrak lebih dari tujuh tahun.
Waktu sepanjang itu bukan angka kecil bagi pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar. Ada modal usaha, biaya operasional, kebutuhan keluarga, dan harapan terhadap tempat berdagang yang layak. Ketika proyek tidak kunjung tuntas, ketidakpastian ikut menjadi bagian dari ongkos ekonomi yang harus mereka tanggung.
Di tengah situasi tersebut, pertanyaan mendasar belum bisa dihindari: bagaimana evaluasi kerja sama pembangunan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban kontraktual masing-masing pihak, dan apa langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan persoalan?
Tujuh tahun semestinya cukup untuk menghasilkan evaluasi menyeluruh, keputusan yang terukur, dan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jika persoalan terus berlarut, publik berhak meminta pemerintah menjelaskan hambatan yang sebenarnya.
Satirnya sederhana: kalender terus berganti, tetapi kepastian pasar seolah belum menemukan tanggal penyelesaian. Bagi pedagang, tentu tidak ada tombol jeda untuk kebutuhan hidup hanya karena proyek pembangunan belum selesai.
Pemkot Bekasi Didesak Berhenti Membiarkan Ketidakpastian
Selain meminta perkembangan penanganan laporan, pihak pedagang menyoroti sikap Pemerintah Kota Bekasi terhadap kerja sama revitalisasi dengan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB).
Dalam materi pengaduannya, kuasa hukum menilai Pemkot Bekasi belum mengambil langkah tegas untuk memutus surat perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut, meskipun proyek disebut mengalami keterlambatan berkepanjangan dan diduga terjadi wanprestasi.
Penilaian itu perlu dijawab dengan penjelasan resmi pemerintah. Apa hasil evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian? Apakah kewajiban pengembang telah diperiksa secara menyeluruh? Jika ditemukan pelanggaran kontrak, langkah hukum apa yang telah atau akan ditempuh?
Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan apabila kerja sama masih dipertahankan, termasuk konsekuensi hukum, keuangan, dan teknis dari keputusan tersebut.
Pemutusan perjanjian tentu tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan publik. Namun, hal itu juga bukan alasan untuk membiarkan persoalan tanpa batas waktu dan tanpa penjelasan.
Di sinilah akuntabilitas pemerintah diuji. Jika proyek bermasalah, masyarakat membutuhkan evaluasi yang terbuka. Jika terdapat hambatan hukum atau kontraktual, hambatan itu perlu dijelaskan. Jika ada kewajiban yang tidak dipenuhi, tindak lanjutnya harus terukur.
Jangan sampai pemerintah begitu berhati-hati mengambil keputusan sampai-sampai yang paling lama menunggu justru masyarakat yang terdampak.
Dugaan Korupsi, Penggelapan hingga TPPU Disorot
Dalam pengaduannya, pihak RWP melalui YLBH-SDI menyoroti dugaan tindak pidana yang mencakup korupsi, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, kejahatan korporasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak pelapor menduga persoalan tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru dan meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari lingkungan pemerintah maupun perusahaan pengembang.
Namun, seluruh dugaan itu harus ditempatkan secara proporsional. Materi pengaduan yang disampaikan kepada redaksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti, ataupun memastikan pihak tertentu terlibat.
Penentuan unsur pidana, tanggung jawab individu, dan kemungkinan pertanggungjawaban korporasi merupakan kewenangan aparat berdasarkan bukti dan proses hukum.
Meski demikian, luasnya dugaan yang diajukan membuat transparansi penanganan laporan menjadi penting. Aparat perlu memeriksa fakta secara objektif, menelusuri aliran dana jika memang relevan dengan bukti, serta memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan unsur hukum yang berlaku.
Prinsipnya jelas: laporan tidak boleh diabaikan, tetapi tuduhan juga tidak boleh menggantikan pembuktian.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Penundaan yang Tidak Wajar
Tim kuasa hukum pedagang, Anton R. Widodo, S.H., M.H., dan Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H., meminta Kejari Kota Bekasi memberikan kepastian hukum serta informasi perkembangan perkara.
Mereka menekankan pentingnya transparansi setelah penanganan laporan diteruskan dari Kejati Jawa Barat ke Kejari Kota Bekasi. Menurut mereka, kepentingan ribuan pedagang yang terdampak harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum juga meminta aparat bertindak objektif dan tanpa pandang bulu. Pihak mana pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebagai bentuk pengawasan, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-WAS), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak pedagang ingin memastikan perkembangan laporan tidak berhenti pada komunikasi antara pelapor dan institusi penerima laporan.
Meski demikian, permohonan SP2HP itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian atau penundaan oleh kejaksaan. Penilaian mengenai kinerja penanganan perkara tetap membutuhkan informasi mengenai status laporan, prosedur yang berlaku, serta langkah yang telah ditempuh penyidik.
Kerugian Pedagang dan Potensi Dampak terhadap Daerah
Dampak mangkraknya proyek tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik pasar. Aktivitas perdagangan yang tidak berjalan optimal juga dapat memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat dan potensi penerimaan daerah.
Pihak pedagang menilai persoalan tersebut telah menekan kehidupan ekonomi mereka beserta keluarga. Di sisi lain, besaran kerugian pedagang maupun potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dihitung berdasarkan data yang dapat diverifikasi, bukan semata perkiraan.
Pemkot Bekasi perlu menjelaskan bagaimana dampak proyek terhadap aktivitas perdagangan dievaluasi, bagaimana kepentingan pedagang dilindungi, serta bagaimana skenario penyelesaian pembangunan disusun.
Jika proyek akan dilanjutkan, publik membutuhkan kejelasan mengenai jadwal, pembiayaan, kewajiban para pihak, dan mekanisme pengawasan. Jika kerja sama akan diakhiri, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukum dan konsekuensi penyelesaiannya.
Tanpa penjelasan tersebut, pedagang berisiko terus terjebak dalam ketidakpastian, sementara pertanyaan tentang tanggung jawab dan masa depan pasar tidak memperoleh jawaban memadai.
Perkembangan laporan hukum dan penyelesaian proyek merupakan dua jalur yang berbeda, tetapi sama-sama mendesak bagi para pedagang.
Kejari Kota Bekasi diharapkan memberikan informasi mengenai status penanganan laporan dan langkah hukum yang telah ditempuh. Sementara itu, Pemkot Bekasi perlu menjelaskan evaluasi kerja sama dengan PT ABB serta rencana konkret untuk menyelesaikan revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Warga Pasar juga membutuhkan penjelasan dari PT ABB mengenai penyebab keterlambatan, pemenuhan kewajiban dalam perjanjian, serta posisi perusahaan terhadap tuntutan pedagang.
Pasar Kranji Baru kini membutuhkan lebih dari sekadar janji penyelesaian. Pedagang menunggu kepastian proyek, kejaksaan ditagih transparansi penanganan laporan, dan pemerintah dituntut menjelaskan tanggung jawab serta langkah konkretnya.***













