KOTA BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil alih penyelesaian proyek revitalisasi pasar tradisional di Kota Bekasi demi menyelamatkan nasib ribuan pedagang yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian.
Bertahun-tahun menunggu, banyak pedagang mengaku sudah kehilangan harapan. Sebagian telah mengeluarkan uang muka (down payment/DP) untuk memiliki kios baru, namun bangunan yang dijanjikan tak kunjung berdiri. Akibatnya, tidak sedikit pedagang yang mengalami kerugian besar, bahkan terpaksa menutup usahanya karena kehabisan modal.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, menilai persoalan revitalisasi pasar di Kota Bekasi tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, hampir seluruh proyek revitalisasi yang berjalan justru meninggalkan persoalan baru, baik bagi pedagang maupun pemerintah daerah.
“Sampai kapan Pemkot Bekasi membiarkan kondisi ini tanpa kepastian? Persoalan revitalisasi sudah berlarut-larut, bahkan sebagian sudah masuk ke ranah hukum. Jangan sampai terus muncul korban berikutnya,” tegas Baskoro, Selasa (21/7).
LINAP menilai, berdasarkan berbagai perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dibuat dengan pihak ketiga, Pemerintah Kota Bekasi memiliki ruang untuk mengambil langkah penyelamatan apabila proyek tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Karena itu, Baskoro mendorong Pemkot Bekasi memanfaatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai solusi agar revitalisasi pasar dapat diselesaikan dan para pedagang segera memperoleh haknya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana untuk membeli kios.
“Pedagang sudah membayar DP dengan harapan bisa segera berjualan di tempat yang layak. Kalau proyek terus mandek, siapa yang bertanggung jawab atas nasib mereka?” ujarnya.
Ia mencontohkan pengelolaan melalui BUMD seperti yang pernah dilakukan pada Pasar Baru Bekasi Timur, yang dinilai bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian.
Namun Baskoro mengakui, keberanian politik menjadi faktor penentu.
“Kalau memang berani, Pemkot bisa mengambil alih. Masyarakat dan pedagang pasti mendukung langkah pemerintah yang berpihak kepada rakyat,” katanya.
LINAP juga menyoroti sejumlah persoalan hukum yang kini membayangi pengelolaan pasar di Kota Bekasi.
Dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kranji diketahui telah ditangani Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang juga telah menyeret seorang pejabat bidang pasar ke proses hukum terkait dugaan pungutan sebesar Rp80 juta.
Menurut Baskoro, proses hukum harus tetap berjalan, namun penyelesaian revitalisasi tidak boleh ikut terhenti karena yang paling dirugikan adalah para pedagang.
“Kalau semua persoalan hanya berakhir di meja penyidik tanpa ada solusi pembangunan, pedagang yang terus menanggung akibatnya. Mereka butuh kepastian untuk kembali mencari nafkah, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Revitalisasi pasar sejatinya bertujuan meningkatkan kenyamanan pedagang dan masyarakat. Namun ketika pembangunan berhenti di tengah jalan, pasar justru berubah menjadi simbol ketidakpastian.
Pedagang yang dulu dijanjikan kios baru kini harus bertahan di tempat sementara, kehilangan pelanggan, bahkan kehilangan mata pencaharian. Ironisnya, uang muka sudah dibayarkan, tetapi kunci kios tak kunjung diterima.
Kalau revitalisasi terus berjalan di atas kertas sementara bangunannya tak kunjung selesai, yang benar-benar “direvitalisasi” justru kesabaran para pedagang.
LINAP menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Bekasi. Sebab yang dibutuhkan pedagang bukan lagi seremoni peletakan batu pertama atau rapat evaluasi tanpa akhir, melainkan kepastian kapan pasar selesai dibangun dan roda ekonomi rakyat kembali berputar.***













