Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Sengketa Tanah Pasar Pamor Bekasi: PT Bandung Batalkan Putusan PN Cikarang, Ahli Waris Menang Ganti Rugi Rp5,2 Miliar

×

Sengketa Tanah Pasar Pamor Bekasi: PT Bandung Batalkan Putusan PN Cikarang, Ahli Waris Menang Ganti Rugi Rp5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto suasnaa di Pasar Pamor di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, - Sendi Manoppo

KABUPATEN BEKASI – Sengketa tanah yang dikaitkan dengan Pasar Pamor di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan setelah Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 108/PDT/2020/PT.BDG membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang dan mengabulkan sebagian gugatan ahli waris almarhum H. Cecep Wisnu Affandi.

Dalam putusan yang diucapkan pada 10 Juni 2020 tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan sejumlah tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan hak para ahli waris atas harta peninggalan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1186/Wanasari. Majelis juga menghukum sejumlah tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp5,206 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan itu kini kembali disorot dalam pemberitaan tertanggal 13 Oktober 2026. Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan banding tersebut merupakan putusan tahun 2020. Status hukum terkini, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dan pelaksanaan putusan, perlu diverifikasi melalui dokumen pengadilan yang relevan.

Bagi pihak ahli waris, putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan hukum untuk mempertahankan hak atas tanah peninggalan pewaris. Sementara bagi publik, perkara ini menunjukkan bahwa dokumen kepemilikan dan rangkaian transaksi tanah dapat menjadi persoalan panjang ketika hak serta keabsahan peralihannya dipersengketakan.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata Nomor 37/Pdt.G/2018/PN Ckr yang diputus Pengadilan Negeri Cikarang pada 24 Oktober 2019.

BACA JUGA :  Aset Pemkot Bekasi Rp2,7 Miliar Resmi Dihibahkan ke Kemenag, Ada Tanah MAN hingga KUA

Para penggugat, yang merupakan ahli waris almarhum H. Cecep Wisnu Affandi, kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan tersebut, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan mengadili sendiri perkara itu.

Objek sengketa berupa tanah berstatus hak milik dengan SHM Nomor 1186/Wanasari, yang terletak di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Rangkaian perkara mencakup hubungan kredit antara almarhum H. Cecep Wisnu Affandi dan PT Bank Yudha Bhakti Tbk, dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang. Dokumen perkara juga mencatat Akta Jual Beli Nomor 247/2005 tertanggal 27 April 2005 serta Akta Jual Beli Nomor 958/2015 tertanggal 17 Juni 2015.

Kedua akta tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang dipersoalkan para penggugat. Perkara ini turut melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi jual beli, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan instansi pertanahan.

Persoalan mendasarnya bukan sekadar siapa yang menguasai tanah, melainkan bagaimana rangkaian peralihan hak itu berlangsung dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan hukum serta menghormati hak para ahli waris.

Dalam sengketa tanah, akta dan sertifikat merupakan dokumen penting, tetapi keberadaannya tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan apabila keabsahan transaksi atau hak pihak lain dipersoalkan melalui proses hukum.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Ini Susunan Pimpinan DPRD Bekasi, Periode 2019-2024

Majelis hakim juga menyatakan para penggugat merupakan ahli waris almarhum H. Cecep Wisnu Affandi yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan berupa tanah dengan SHM Nomor 1186/Wanasari.

Putusan tersebut menjadi dasar penetapan kewajiban ganti rugi kepada para penggugat. Namun, karena gugatan hanya dikabulkan sebagian, tidak seluruh tuntutan ahli waris diterima oleh majelis hakim.

Penting pula membedakan antara putusan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata dan putusan pidana. Perkara ini merupakan sengketa perdata; amar tersebut tidak dengan sendirinya berarti para tergugat dinyatakan melakukan tindak pidana.

Ganti Rugi Rp5,206 Miliar

Salah satu bagian paling menonjol dalam putusan banding adalah penetapan ganti rugi dengan total Rp5.206.000.000.

Berdasarkan uraian putusan yang menjadi bahan pemberitaan, komponen ganti rugi tersebut terdiri atas:

  • Nilai objek sengketa: Rp2,106 miliar.
  • Kehilangan kesempatan menikmati manfaat tanah: Rp2,6 miliar, berdasarkan perhitungan Rp200 juta per tahun selama 13 tahun.
  • Kerugian immateriil: Rp500 juta.

Dengan demikian, total kerugian materiil yang diperhitungkan mencapai Rp4,706 miliar. Setelah ditambah kerugian immateriil Rp500 juta, jumlah keseluruhan menjadi Rp5,206 miliar.

Majelis hakim menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi tersebut secara tanggung renteng kepada para penggugat.

Istilah tanggung renteng menunjukkan adanya tanggung jawab bersama sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan. Pelaksanaan kewajiban itu tetap harus mengacu pada isi lengkap putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Meningkat, Kasus Aktif Covif-19 di Bekasi Capai 2.714

Nilai ganti rugi tersebut juga perlu dibaca sesuai konteks perkara. Penetapan pengadilan bukan sekadar menghitung nilai tanah, tetapi turut mempertimbangkan kerugian yang dinilai timbul akibat hilangnya kesempatan para ahli waris menikmati manfaat objek sengketa selama bertahun-tahun.

Meskipun memenangkan sebagian tuntutan ahli waris, Pengadilan Tinggi Bandung tidak mengabulkan seluruh gugatan. Bagian tuntutan yang tidak memenuhi persyaratan hukum dinyatakan ditolak.

Majelis hakim juga menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan menaati putusan, sedangkan biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Dengan demikian, putusan tersebut perlu dipahami secara utuh: terdapat pengakuan atas hak ahli waris, pernyataan perbuatan melawan hukum terhadap lima tergugat, serta penetapan ganti rugi. Namun, ruang lingkup kemenangan para penggugat tetap dibatasi oleh amar putusan yang hanya mengabulkan gugatan untuk sebagian.

Berita ini merujuk pada uraian Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 108/PDT/2020/PT.BDG. Status hukum terakhir perkara, kemungkinan upaya hukum lanjutan, serta pelaksanaan amar putusan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pengadilan dan instansi terkait.

Penyebutan Pasar Pamor dalam judul merujuk pada keterkaitan objek tanah yang diberitakan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa putusan tersebut secara otomatis menetapkan kepemilikan atau penguasaan pasar secara keseluruhan.***