Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jejak Sunyi Peredaran Narkotika di Bekasi: Dari Tatap Muka ke “Drop Point” Digital

×

Jejak Sunyi Peredaran Narkotika di Bekasi: Dari Tatap Muka ke “Drop Point” Digital

Sebarkan artikel ini
Foto: Polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras ilegal dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 2,57 miliar.

KOTA BEKASI — Peredaran narkotika di Kota Bekasi memasuki fase baru. Transaksi yang dulu berlangsung sembunyi-sembunyi lewat tatap muka, kini bergeser ke pola yang lebih senyap: tanpa kontak langsung, tanpa percakapan panjang, dan nyaris tanpa jejak.

Dalam empat bulan pertama 2026, Polres Metro Bekasi Kota mencatat 80 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 98 tersangka, empat di antaranya perempuan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras masih menjadi ancaman serius bagi warga Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (17/4/2026).

Yang menarik bukan semata jumlah kasus, melainkan perubahan pola kejahatan.
Menurut Kusumo, pelaku kini meninggalkan metode konvensional dan beralih ke sistem “putus kontak” atau dead drop.

BACA JUGA :  Pemuda Asal Tanggamus Nekat Cabuli Gadis Pelayan Bakso di Toilet

Dalam praktiknya, kurir hanya menaruh barang di titik tertentu di bawah batu, di balik tiang listrik, atau sudut jalan yang luput dari perhatian. Setelah itu, koordinat atau foto lokasi dikirim ke pembeli melalui aplikasi pesan instan.

“Modus ini membuat pelacakan jauh lebih sulit. Mereka memanfaatkan teknologi dan mobilitas tinggi untuk menghindari deteksi,” ujarnya.

Pola ini mengurangi risiko tertangkap dalam transaksi langsung, sekaligus memutus rantai komunikasi yang bisa dilacak aparat.

Selain sistem dead drop, metode Cash on Delivery (COD) juga masih digunakan, terutama di kawasan padat seperti Bekasi Timur, Bekasi Barat, Pondok Gede, dan Jatisampurna.

Karakter wilayah urban yang ramai dan dinamis menjadi keuntungan tersendiri bagi pelaku. Keramaian justru menjadi kamuflase. Di antara lalu lalang kendaraan dan aktivitas warga, transaksi ilegal dapat berlangsung tanpa menarik perhatian.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Buka Turnamen Voli Antar SMP Negeri se-Kota Bekasi, Bidik Bibit Atlet Masa Depan

Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang kota bukan hanya tempat aktivitas ekonomi formal, tetapi juga menjadi arena tersembunyi bagi jaringan distribusi narkotika.

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras ilegal dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 2,57 miliar.

Rinciannya meliputi:

  • Ganja: 45,8 kilogram
  • Sabu: 883,65 gram
  • Tembakau sintetis: 759,55 gram
  • Obat keras ilegal: 271.068 butir (termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl)

Angka ini bukan sekadar statistik. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 62.886 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Selain narkotika, perhatian aparat juga tertuju pada peredaran obat keras daftar G.
Obat-obatan ini, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, kerap disalahgunakan karena harga relatif murah dan efeknya yang cepat dirasakan.

BACA JUGA :  Selebgram Cantik Asal Bekasi Mengaku Jadi Korban Penyanderaan Oknum Debtkolektor

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk kasus narkotika, digunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hingga hukuman mati.

Perubahan modus operandi ini mencerminkan satu hal, jaringan peredaran narkotika semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat urban.

Transaksi tidak lagi membutuhkan pertemuan fisik. Cukup ponsel, titik koordinat, dan kepercayaan antar pelaku, barang bisa berpindah tangan tanpa pernah ada kontak langsung.

Kepolisian mengakui, pengungkapan kasus tidak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting, terutama dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba,” kata Kusumo.***