TANGGAMUS – Perselisihan yang bermula dari suara sepeda motor di sebuah bengkel di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berakhir dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Seorang pria berusia 61 tahun, Suparyono, mengalami luka robek pada siku kiri setelah diduga disabet senjata tersebut.
Polisi menangkap AH (36), terduga pelaku, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, petugas turut mengamankan sebilah samurai dan satu pucuk senapan angin laras panjang berwarna cokelat dari terduga pelaku.
“Senjata samurai yang diamankan digunakan melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban,” kata Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika AH merasa terganggu oleh suara sepeda motor yang sedang disetel Abas, pemilik bengkel sekaligus tetangganya.
AH kemudian diduga menembakkan senapan angin ke arah atap genteng rumah Abas. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Abas mendatangi rumah AH untuk meminta penjelasan.
Pertemuan itu berujung cekcok dan aksi saling dorong. Setelahnya, Abas kembali ke rumahnya.
Namun, persoalan belum selesai. Tak lama kemudian, Suparyono yang merupakan kakak Abas datang bersama seorang warga bernama Topok untuk menanyakan alasan AH menembakkan senapan angin ke atap rumah tersebut.
Menurut polisi, AH tidak terima atas kedatangan keduanya. Ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah samurai dan mengayunkannya hingga mengenai siku kiri Suparyono.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulau Panggung. Korban selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian siku kiri,” ujar Suamin.
Saat ini, AH beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut AH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Suamin mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Ia meminta warga mengedepankan komunikasi atau melaporkan persoalan kepada kepolisian apabila tidak dapat diselesaikan secara baik. ***













