Scroll untuk baca artikel
EKONOMINASIONAL

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Ini Rincian dan Jadwal Pembayarannya

×

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Ini Rincian dan Jadwal Pembayarannya

Sebarkan artikel ini
Peluncur Koperasi Merah Putih

WAWAINEWS.ID – Kabar baik bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kementerian Koperasi (Kemenkop) menetapkan kisaran gaji manajer koperasi sebesar Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta per bulan. Besarannya menyesuaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tunjangan umum di masing-masing wilayah.

Kepastian mengenai besaran gaji tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari. Skema penghasilan ini menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pemerintah menyiapkan sumber daya manusia untuk mengelola operasional Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ujar Destry, sebagaimana dikutip WawaiNews.id, Sabtu (17/10/2026).

BACA JUGA :  Banjir Aceh Hantam 30 Ribu Hektare Tambak, Ribuan Ton Ikan Hanyut

Gaji Oktober–Desember 2026 Disiapkan

Kemenkop juga menyiapkan anggaran untuk membayar gaji manajer Kopdes Merah Putih selama tiga bulan pada tahun ini, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Menurut Destry, pengajuan anggaran tersebut mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah yang berlaku untuk tahun berjalan. Karena itu, anggaran gaji yang diajukan pada 2026 mencakup periode tiga bulan terakhir tahun ini.

“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” kata Destry.

BACA JUGA :  Ground Breaking KDKMP di Girikarto: TNI, BUMN, dan Pemkab Kompak Dorong Ekonomi Desa

Meski anggaran untuk periode tersebut disiapkan, informasi ini tidak serta-merta memastikan tanggal pencairan gaji. Jadwal pembayaran aktual tetap perlu mengacu pada ketentuan dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Di balik besaran penghasilan yang mencapai Rp9,3 juta per bulan, Kemenkop mengingatkan bahwa keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan manajer yang telah memperoleh pelatihan dan pembekalan.

Manajer diposisikan sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan koperasi, bukan satu-satunya penentu keberhasilan usaha. Kinerja koperasi juga bergantung pada keterlibatan anggota, pengurus, dan pengawas dalam menjalankan tata kelola serta membangun kegiatan usaha yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Resmikan Koperasi Merah Putih: Seremoni Zoom Nasional, Harapan Besar, Tantangan Nyata

Sinergi antarelemen tersebut menjadi kunci agar Kopdes Merah Putih tidak berhenti pada pembentukan organisasi dan penempatan tenaga pengelola, tetapi mampu berkembang menjadi usaha koperasi yang produktif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa maupun kelurahan.

Dengan kisaran gaji hingga Rp9,3 juta per bulan, tantangan berikutnya adalah memastikan pengelolaan koperasi berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan anggota. Sebab, keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari besaran anggaran atau penghasilan manajer, tetapi juga dari kinerja usaha dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.***