Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Roy Suryo Desak Jokowi Hadir dan Buka Ijazah di Sidang, Hakim Minta Jaksa Tak Abaikan Permintaan

×

Roy Suryo Desak Jokowi Hadir dan Buka Ijazah di Sidang, Hakim Minta Jaksa Tak Abaikan Permintaan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang Roy Suryo terkait ijazah Jokowi - foto dok

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam sidang Senin (19/10/2026), tim kuasa hukum Roy mendesak jaksa menghadirkan Jokowi sekaligus menunjukkan ijazah yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta agar ijazah tersebut dihadirkan pada persidangan berikutnya. Menurutnya, dokumen yang menjadi pokok polemik itu perlu diperlihatkan dalam proses pembuktian agar pemeriksaan perkara tidak berlarut-larut.

“Barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata Abdul Gafur di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Ijazah Jokowi, Hasto-PDI & KDM

Ia juga meminta jaksa tidak menunda-nunda penunjukan barang bukti tersebut. Tim kuasa hukum berharap persidangan dapat menguji bukti secara langsung, bukan sekadar memperdebatkan klaim yang berkembang di luar ruang sidang.

Desakan serupa disampaikan pengacara Roy lainnya, Refly Harun. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan pemanggilan Jokowi sejak awal pemeriksaan saksi karena mantan presiden itu merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Refly menilai kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas perkara yang menjadi dasar dakwaan. Ia juga mempertanyakan alasan pelapor belum dihadirkan pada tahap awal, sementara menurutnya Jokowi berada di Jakarta dalam sejumlah kesempatan.

“Kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta,” ujar Refly.

Menurut Refly, kehadiran Jokowi dan penunjukan ijazah yang dipersoalkan dapat membantu memperjelas pokok perkara. Ia berharap proses persidangan berjalan efektif dan tidak melebar ke persoalan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi dakwaan.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Menanggapi permintaan tersebut, hakim meminta jaksa memperhatikan masukan tim kuasa hukum, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum acara mengenai urutan pemeriksaan. Hakim menekankan pentingnya efektivitas persidangan, tetapi tidak memerintahkan secara langsung agar Jokowi menjadi saksi pertama atau ijazah ditampilkan pada sidang berikutnya.

Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan berdasarkan urutan yang ditentukan penuntut umum, dengan dukungan barang bukti yang relevan. Jaksa juga menyebut pihaknya akan memperhatikan permintaan kuasa hukum dan menyampaikan rencana persidangan berikutnya.

Seusai sidang, Roy Suryo kembali mendesak agar Jokowi dihadirkan sejak awal. Ia merujuk daftar saksi yang disebut telah disiapkan jaksa dan menilai pelapor semestinya memberikan keterangan dalam perkara yang berawal dari laporannya tersebut.

Roy juga mengkritik rencana pemeriksaan saksi yang menurutnya tidak langsung menyentuh inti persoalan. Ia menegaskan bahwa bagi timnya, dokumen fisik yang dipersoalkan menjadi bagian penting dalam pembuktian.

BACA JUGA :  Masa Tenang Kampanye, Menteri ATR/BPN Bagikan 1000 Sertifikat Tanah Program PTSL di Bogor

“Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli,” kata Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait informasi mengenai ijazah mantan presiden tersebut. Jaksa mendalilkan Roy menyebarkan informasi yang tidak benar dan mendakwanya dengan sejumlah ketentuan terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara kini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Permintaan agar Jokowi hadir dan ijazah diperlihatkan masih menjadi tuntutan pihak terdakwa, sementara jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi serta barang bukti sesuai rencana pemeriksaan dan ketentuan hukum acara. Pembuktian di persidangan akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan maupun pembelaan, tanpa mendahului putusan pengadilan.***