Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus Migas Bekasi, LINAP: Siapa Bertanggung Jawab?

×

Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus Migas Bekasi, LINAP: Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membawa sejumlah dokumen dan data terkait PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi untuk periode 2009 hingga 2025 - foto dok

JAKARTA — Dugaan kerugian negara hingga Rp2 triliun dalam perkara kerja sama operasional (KSO) sumur minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi menyisakan pertanyaan mendasar yakni siapa yang harus bertanggung jawab, bagaimana kerugian itu dihitung, dan apa sebenarnya substansi perjanjian perdamaian atau Akta Dading yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut?

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai konstruksi perkara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Transparansi dinilai penting agar besarnya angka kerugian negara tidak terus memunculkan spekulasi, sementara publik masih menunggu kejelasan mengenai peran masing-masing pihak.

Ketua Umum LINAP Baskoro, menyoroti perkembangan penyidikan yang telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari unsur perusahaan swasta, pejabat Pemerintah Kota Bekasi, hingga pihak yang berkaitan dengan Pertamina dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Namun, menurut Baskoro, rangkaian pemeriksaan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, serta tindakan apa yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Baskoro Ketua Umum LSM LINAP mempertanyakan kelanjutan proyek investasi PSEL di Kota Bekasi Selasa 12 desember 2023
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

“Kalau potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2 triliun, masyarakat tentu berhak bertanya siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian sebesar itu bisa terjadi. Jangan sampai publik hanya disuguhi angka fantastis, sementara penjelasan mengenai duduk perkara dan peran masing-masing pihak belum terang,” demikian desakan Baskoro.

BACA JUGA :  Pengelolaan Pasar Jatiasih Carut-marut, LINAP Minta Pemko Bekasi Tegas

Baskoro menilai penjelasan penyidik diperlukan untuk membedakan antara pihak yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, pihak yang diduga mengambil keputusan, dan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan saksi tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah, tetapi hasilnya semestinya menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dapat dijelaskan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

“Jangan sampai masyarakat dibuat seperti sedang menebak angka. Semua orang bertanya siapa yang bertanggung jawab, sementara jawabannya belum jelas. Jika alat bukti memang mengarah pada pihak tertentu, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika belum cukup bukti, penyidik juga perlu menjelaskan perkembangan dan hambatannya secara proporsional,” tegas Baskoro.

Salah satu titik yang disorot LINAP adalah substansi perjanjian perdamaian antara Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. LINAP mendorong agar isi dan dasar pertimbangan perjanjian tersebut dijelaskan secara terbuka, dengan tetap memperhatikan batasan hukum, kerahasiaan yang sah, serta kebutuhan penyidikan.

Perjanjian yang menjadi sorotan itu disebut berkaitan dengan kesepakatan perdamaian tanggal 6 April 2022 yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 06 tertanggal 25 April 2022.

Persoalan yang dipertanyakan adalah dasar dan substansi kesepakatan tersebut, termasuk hubungannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022.

BACA JUGA :  Hari Pertama Sekolah di Bekasi, Wakil Wali Kota Sidak Dua SMP: "Sekolah Harus Siap, Bukan Cuma Cat Tembok yang Baru"

LINAP mempertanyakan esensi pengajuan dan pelaksanaan Dading tersebut meliputi apa objek yang didamaikan, hak dan kewajiban apa yang disepakati para pihak, bagaimana konsekuensi keuangannya, serta apa dasar hukum yang digunakan untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

Pertanyaan itu penting karena perjanjian perdamaian bukan sekadar dokumen yang menutup perselisihan. Dalam perkara yang kini diselidiki aparat penegak hukum, isi, proses, kewenangan pihak yang menandatangani, dan dampak keuangan dari sebuah kesepakatan perlu diuji untuk memastikan apakah seluruhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Publik perlu mengetahui apa substansi perjanjian itu dan mengapa kesepakatan tersebut ditempuh. Jika ada persoalan hukum, jelaskan letak persoalannya. Jangan sampai dokumen penting justru menjadi ruang kosong yang memancing berbagai tafsir,” demikian sikap LINAP.

Diketahui Kejagung sebelumnya menyatakan penyidikan perkara KSO sumur migas tersebut terus berjalan. Pada Minggu (18/10/2026), tim Jampidsus memeriksa dua saksi dari PT Foster Oil & Energy berinisial HIS dan HR untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan sumur migas yang berlangsung selama periode 2009–2024.

Sebelumnya, pada September 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama, antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor PT Foster Oil & Energy di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Sapa Ratusan Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi, Anies Kembali Singgung Ordal 

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen transaksi dan bukti digital yang dinilai relevan dengan penyidikan. Bukti-bukti itu diharapkan dapat membantu mengurai proses pembentukan kerja sama, penunjukan perusahaan pelaksana, pelaksanaan perjanjian, serta aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penjelasan sebelumnya, Anang menyebut penyidik mendalami dugaan penyimpangan mekanisme kerja sama, termasuk persoalan prosedur dan perizinan yang berkaitan dengan DPR RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Nilai potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun menjadi alasan kuat mengapa penjelasan mengenai konstruksi perkara perlu disampaikan secara memadai.

Angka sebesar itu tidak cukup hanya menjadi judul besar; publik juga membutuhkan pemahaman mengenai dasar perhitungan, komponen kerugian, periode transaksi, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dan potensi kerugian tersebut.

LINAP mengingatkan, perkara bernilai triliunan rupiah tidak boleh berakhir dalam kabut informasi. Namun, tuntutan transparansi juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap orang atau lembaga tertentu sebelum penyidik mengungkap bukti yang mendasarinya.

LINAP mendesak Kejagung mengurai perkara ini secara terang: menjelaskan relevansi Akta Dading, dasar perhitungan potensi kerugian negara, serta perkembangan penelusuran peran masing-masing pihak.***