Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Harris Bobihoe Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Pungut Biaya Perpisahan, SPMB Diawasi Ketat

×

Harris Bobihoe Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Pungut Biaya Perpisahan, SPMB Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe - foto doc

KOTA BEKASI — Di tengah persoalan sampah yang terus menggunung, biaya pendidikan yang kerap menjadi keluhan orang tua, hingga ancaman praktik curang saat penerimaan siswa baru, Pemerintah Kota Bekasi mengirimkan pesan tegas: pelayanan publik tidak boleh berhenti pada seremoni dan slogan.

Pesan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe saat memimpin apel pagi aparatur pemerintah daerah yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antar-lembaga serta penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam amanatnya, Harris menyoroti salah satu persoalan klasik perkotaan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar, yakni pengelolaan sampah.

Menurut Harris, Kota Bekasi tidak bisa terus menerus mengandalkan pola lama dalam menangani sampah. Inovasi pemanfaatan sampah menjadi energi terbarukan menjadi salah satu solusi yang sedang didorong pemerintah daerah.

Gagasan ini bukan sekadar proyek lingkungan, melainkan bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Tangis Haru dan Tawa Anak Warnai Khitanan Massal di Bekasi Utara

Sebab faktanya, sampah yang tidak terkelola dengan baik bukan hanya menciptakan pemandangan kumuh, tetapi juga menjadi sumber berbagai persoalan kesehatan masyarakat, mulai dari pencemaran lingkungan hingga berkembangnya vektor penyakit seperti lalat dan nyamuk.

“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh pihak dan masyarakat agar program ini berjalan optimal,” tegas Harris.

Ia juga meminta perangkat daerah terkait bergerak cepat dan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan ketersediaan lahan pendukung program pengelolaan sampah, dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan, Harris juga menaruh perhatian terhadap momentum kelulusan dan kenaikan kelas yang saat ini berlangsung di berbagai sekolah.

Ia menegaskan kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan yang tidak perlu.

Menurutnya, makna perpisahan tidak diukur dari megahnya gedung yang disewa, mahalnya dekorasi, atau panjangnya daftar iuran yang harus dibayar wali murid.

BACA JUGA :  Soal Kasus Mustofa, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Kasih Sinyal Hukum

Karena sejatinya, kenangan sekolah lahir dari kebersamaan, bukan dari besarnya tagihan.

“Perpisahan sekolah dilaksanakan sederhana, tetapi tidak mengurangi maknanya. Cukup di sekolah masing-masing dan tidak boleh ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah,” tegas Harris Bobihoe.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi banyak orang tua yang selama ini mengeluhkan berbagai biaya tambahan menjelang kelulusan.

Harris juga mengingatkan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.

Praktik penahanan ijazah karena tunggakan administrasi atau alasan lainnya masih menjadi persoalan yang sesekali muncul di berbagai daerah dan sering kali merugikan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

Pesan tegas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan harus mengedepankan pelayanan dan perlindungan hak peserta didik.

SPMB Diawasi Ketat, Curang Siap-Siap Berhadapan dengan Pemda

Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Harris juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi pelanggaran yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA :  Sambut Nataru 2025–2026, Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Operasi Lilin: Negara Hadir Saat Kota Berpesta

Ia meminta seluruh pihak menjalankan proses penerimaan siswa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik curang, manipulasi data, maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

“Pemda akan menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh oknum,” tandasnya.

Dari urusan sampah, pendidikan, hingga tata kelola pelayanan publik, pesan yang ingin disampaikan pemerintah daerah sebenarnya sederhana yakni persoalan kota tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.

Sampah tidak akan berubah menjadi energi jika warga masih gemar membuang sembarangan. Sekolah tidak akan bebas pungutan jika transparansi diabaikan. Dan sistem penerimaan siswa tidak akan bersih jika masih ada pihak yang mencoba mencari jalan pintas.

Karena pada akhirnya, kota yang sehat bukan hanya dibangun oleh pemerintah yang bekerja, tetapi juga oleh masyarakat yang mau ikut bertanggung jawab.***