Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTANGGAMUS

Penggerebekan Rumah di Gisting, Polisi Temukan Pirek dan Bekas Sabu, Tiga Pria Diamankan

×

Penggerebekan Rumah di Gisting, Polisi Temukan Pirek dan Bekas Sabu, Tiga Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu
Ilustrasi, Narkotika jenis Sabu

TANGGAMUS – Penggerebekan sebuah rumah di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pria turut diamankan, sementara polisi masih menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut.

Dalam penggerebekan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB itu, petugas menemukan plastik klip bekas pakai dengan sisa residu, pipa kaca atau pirek, serta alat isap sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial SH (55), AA (19), dan RTS (29). Mereka dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Balai Penyuluhan Pertanian Wonosobo Sunyi Senyap! Petani Ada, Penyuluhnya Entah di Mana?

Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta.

Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto mengatakan, petugas menyita tiga plastik klip ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu. Polisi juga mengamankan satu pirek bekas pakai, satu alat isap sabu, empat pipet plastik, dua korek api gas, dan tiga telepon genggam.

Menurut Agus, ketiga pria tersebut mengakui barang-barang yang ditemukan merupakan perlengkapan yang digunakan bersama. Mereka juga menerangkan bahwa sabu yang sebelumnya ada telah habis digunakan dan dijual.

BACA JUGA :  Viral Klaim Ditelepon Wagub Lampung, Video Andre Angler Dipastikan Hoaks

“Pendalaman dilakukan untuk menelusuri sumber barang terlarang itu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul sabu yang diduga berada di lokasi. Namun, kepolisian belum merinci kepada siapa narkotika itu diduga dijual, berapa jumlah yang telah beredar, maupun apakah sudah ada pihak lain yang teridentifikasi.

BACA JUGA :  Baru Hirup Udara Bebas Langsung Dijemput Polisi, Pria Asal BNS Tanggamus Kembali Dipenjara

Polisi menjerat ketiganya dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga Rabu (21/10/2026), ketiga pria beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ***