LINGGA — Polemik dugaan penjualan lahan di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memanas. Polisi bersama pihak Kecamatan Singkep Selatan dikabarkan mendatangi kantor desa pada Rabu (21/10/2026) untuk menemui Kepala Desa Rusdi, menyusul pemberitaan mengenai dugaan penjualan lahan yang dikaitkan dengan PT Singkep Payung Perkasa (SPP).
Kedatangan aparat tersebut dibenarkan sumber internal Wawai News. Menurut sumber itu, polisi didampingi pihak kecamatan untuk menelusuri kebenaran informasi yang berkembang, terutama menyangkut perbedaan keterangan mengenai luas lahan yang disebut telah diserahkan kepada perusahaan.
Namun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai tujuan pemeriksaan, hasil pertemuan di kantor desa, maupun apakah kedatangan aparat tersebut merupakan bagian dari penyelidikan hukum. Karena itu, kunjungan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana.
Sumber internal Wawai News menyebut, lahan yang telah diputihkan untuk kepentingan PT SPP di wilayah Marok Kecil mencapai lebih dari 6.000 hektare lebih. Sementara itu, lahan yang disebut telah diserahkan kepada perusahaan hanya sekitar 70 hektare saat diminta.
Sumber tersebut membantah pernyataan Rusdi yang sebelumnya menyebut bahwa ia telah memberikan lebih dari 200 hektare lahan kosong yang berpotensi, dengan menyebut SPP hanya mengambil 70 hektare.
“Kades Marok Kecil itu memutarbalik fakta apa yang disampaikan dalam hak jawabnya. Dia menyebut telah menyerahkan 200 lebih hektare ke SPP. Tidak ada itu, yang diserahkan hanya 70 hektare, bukan 70 hektare itu maunya perusahaan,” tegas sumber internal Wawai News, Rabu malam.
Sumber yang sama juga menduga pemerintah desa berpotensi memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta menuding adanya dugaan penjualan lahan kepada pihak luar. Akan tetapi, tudingan tersebut masih memerlukan bukti, penjelasan pihak yang disebut, serta verifikasi mengenai lokasi dan status hukum bidang tanah yang dipersoalkan.
Di titik inilah persoalan menjadi penting: angka ribuan hektare tidak cukup hanya diperdebatkan melalui pernyataan yang saling berlawanan. Peta bidang, dokumen pelepasan kawasan hutan, bukti penguasaan atau transaksi, serta keterangan pemilik lahan diperlukan untuk menjawab siapa menguasai apa, di lokasi mana, dan berdasarkan dasar hukum apa.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Marok Kecil, Rusdi, membantah tudingan bahwa dirinya menjual lahan hingga ribuan hektare. Ia menyatakan, lahan yang diambil PT SPP hanya sekitar 70 hektare dari lahan kosong yang tersedia di wilayah desa.
Menurut Rusdi, potensi lahan kosong yang ada sebelumnya mencapai lebih dari 200 hektare. Namun, tidak seluruhnya masuk dalam proses yang berkaitan dengan kebutuhan perusahaan. Ia menyebut sekitar 60 hektare tidak dimasukkan karena adanya penolakan masyarakat Dusun II.
“Saya ingin meluruskan, kalau ribuan hektare itu tidak pernah dibebaskan. Memang di dalam wilayah IUP mereka masih ada lahan yang kosong. Kita juga, SPP mengambil 70 hektare lahan kosong dari Desa Marok Kecil,” ujar Rusdi kepada awak media.
Rusdi juga menyebut bahwa di desanya adanya wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan lain seluas lebih dari 2.000 hektare serta kawasan yang disebut sebagai daerah latihan militer dengan luas lebih dari 3.000 hektare. Menurutnya, keberadaan wilayah-wilayah tersebut harus dipahami secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan status dan penguasaan lahan.
“Kalau itu hak masyarakat, lobinya langsung melalui masyarakat saja. Lahan memang masih banyak, tetapi saya tidak bisa memaksa masyarakat untuk menjual tanahnya dengan harga tertentu,” katanya.
Rusdi menduga persoalan harga menjadi salah satu faktor belum tercapainya kesepakatan dengan sebagian masyarakat. Ia meminta agar tuduhan penjualan ribuan hektare tidak langsung dipercaya tanpa kejelasan mengenai pembeli, lokasi, proses transaksi, dan status tanah.
Persoalan ini memiliki konteks lebih luas karena PT SPP disebut memiliki dasar pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Pulau Singkep.
Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam informasi awal, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/2000 tertanggal 22 Agustus 2000 memberikan pelepasan kawasan hutan di Kelompok Hutan S. Raya–S. Krekel seluas 18.006 hektare untuk budidaya kelapa sawit.
Kepala Desa Punya Batas Kewenangan
Dari sisi pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tugas dan kewenangan kepala desa. Pasal 26 mengatur kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Pasal 29 huruf c melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan Rusdi melakukan pelanggaran. Penilaian hukum harus bertumpu pada fakta konkret: apakah terdapat transaksi, siapa pihak yang bertransaksi, apa status tanahnya, bagaimana kewenangan dijalankan, serta apakah prosedur dan hak masyarakat telah dipenuhi.
Jika lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan kawasan hutan, penelusuran juga harus mengacu pada ketentuan kehutanan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan beserta perubahan yang berlaku. Mekanisme pelepasan kawasan hutan memiliki persyaratan tersendiri sesuai status dan fungsi kawasan.***











