Scroll untuk baca artikel
HUKRIMLAMPUNG

Curi Dua Motor dalam Semalam, Residivis Asal Lampung Tengah Ditembak Polisi

×

Curi Dua Motor dalam Semalam, Residivis Asal Lampung Tengah Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PRINGSEWU – Polisi menembak kedua kaki pria berinisial U (48) saat menangkapnya di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (20/10/2026). Ia diduga terlibat pencurian dua sepeda motor dan satu ponsel milik warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasus ini terungkap kurang dari 2×24 jam setelah pencurian dilaporkan. Polisi kini memburu dua pria lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Mei Susanti (41).

BACA JUGA :  Jalan Rusak, Warga Pekon Tanjungjati Gotong Royong Perbaiki

Korban baru mengetahui kehilangan barang-barangnya sekitar pukul 05.30 WIB setelah bangun tidur. Dua sepeda motor yang disimpan di ruang dapur dan satu ponsel di atas kulkas sudah tidak ada. Pintu belakang rumah juga ditemukan terbuka.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110. Petugas yang menerima laporan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada U. Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Lampung serta Resmob Polres Lampung Tengah, Pringsewu, dan Tanggamus untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

BACA JUGA :  Gubernur Janjikan Bonus Atlet Lampung Peraih Medali di PON XX Papua 2021

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” kata Eko, Rabu (21/10/2026).

Menurut Eko, petugas melakukan penangkapan di rumah U di wilayah Kecamatan Padang Ratu. Saat polisi hendak melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain, U disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. Sementara itu, satu unit Honda Vario dan ponsel yang dilaporkan hilang masih dalam pencarian.

BACA JUGA :  PKB Gelar Safari Ramadhan dan Nuzulul Qur'an di Waway Karya, Dihadiri Dua Wanita Hebat Ini

Penyidik menduga pencurian tersebut tidak dilakukan U seorang diri. Dua pria lain yang diduga terlibat masih diburu untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan pencurian di lokasi lain. Berdasarkan keterangan kepolisian, U merupakan residivis yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian serupa.

Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menemukan barang korban yang belum kembali serta mengungkap dugaan keterlibatan dua orang lainnya. ***